GROBOGAN, Beritajateng.id – Dua orang korban dugaan penipuan bermodus agen pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri telah melaporkan oknum pelaku ke Polres Grobogan setelah merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Korban pertama, Wida Setyani, warga Bunderan RT 7 RW 1 Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dan korban kedua Pujiono warga Tunggu Penawangan, Grobogan, mengadukan dua oknum berinisial AS dan ST karena merasa ditipu. Pelaporan ini dilakukan dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Menurut Heri Supriyadi, kuasa hukum Wida Setyani kliennya telah ditipu sebesar Rp 45 juta yang dibayarkan dalam dua kali pada tahun 2022.
“Pembayaran pertama dilakukan pada 19 Oktober 2022 sebesar Rp 5 juta diterima oleh ST, kemudian pada 7 Desember 2022 kembali dibayarkan Rp 40 juta diterima oleh AS,” terang Heri pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Wida Setyani awalnya rela memberikan uang tersebut karena dijanjikan akan diberangkatkan ke Korea pada 1 Januari 2023. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Merasa ditipu, ia melaporkan kasus ini ke Polres Grobogan pada 26 Januari 2024. Sayangnya, karena tidak ada penanganan dari pihak berwajib, ia kembali melaporkan kasus tersebut pada Senin, 26 Agustus 2024.
Wida bahkan sempat mendatangi perusahaan yang dijanjikan sebagai tempat pemberangkatan, PT Pratama Cemerlang Sejahtera, di Ciracas, Jakarta Timur, namun pihak perusahaan mengklaim tidak menerima uang sepeserpun dari kedua pelaku.
Pujiono, korban lainnya, juga melaporkan oknum AS dan ST ke Polres Grobogan pada 31 Oktober 2023, setelah merasa ditipu sebesar Rp 41.500.000 yang ia setorkan pada 29 November 2022. Modus penipuan yang digunakan serupa, dengan janji pemberangkatan kilat pada 25 Desember 2022, namun janji tersebut tidak pernah terbukti.
Jengkel dengan tindakan kedua pelaku, Pujiono sempat mendatangi ketua RT dan kepala desa setempat untuk mengadukan hal tersebut, namun disarankan untuk kembali melaporkan ke Polres Grobogan. Ia juga mengungkapkan bahwa ternyata ada delapan korban lainnya yang juga ditipu oleh pelaku dan menuntut pengembalian uang mereka.
Pujiono berharap agar pihak kepolisian segera bertindak untuk menangani kasus ini agar tidak ada lagi korban lainnya yang mengalami hal serupa.
Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya sedang ada kegiatan di luar dan belum sempat melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap laporan tersebut. “Nanti saya cek,” ucapnya singkat. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)