PATI, Beritajateng.id – Keluarga Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, mengembalikan uang senilai Rp500 juta hasil korupsi pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Pati.
Uang tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan (Bankeu) pada 2022-2024 yang disalahgunakan oleh Kades Tlogosari berinisial AR.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, menyambut baik upaya pengembalian tersebut. Ia mengungkap kerugian negara akibat perbuatan AR tersebut total sebesar Rp805 juta.
Dari jumlah itu, pihak keluarga AR telah mengembalikan uang sebesar Rp166 juta pada tahap I dan Rp500 juta pada tahap II sehingga total keseluruhan Rp666 juta telah dikembalikan. Sementara saat ini masih sisa Rp139 juta yang belum dikembalikan.
“Proses hukum tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Rendra mengungkapkan, penindakan ini sekaligus bentuk dari komitmen Kejari Pati dalam mewujudkan transparansi dalam penehmankian kerugian negara.
Sedangkan, Kades Tlogosari AR diketahui saat ini masih akan diproses lebih lanjut oleh Kejari Pati bersama Pengadilan Negeri Pati.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















