PATI, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati mengamankan belasan pasangan bukan suami istri di area kos sekitar belakang Pengadilan Negeri Pati pada Jumat, 2 September 2022 lalu. Mereka kemudian digelandang ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Pati.
Sugiyono, Kepala Satpol PP Pati mengatakan saat dirinya menanyakan identitas, mereka tidak dapat menunjukkan identitas sah sebagai suami istri. Dari sekian pasangan yang dimintai keterangan hanya satu pasangan yang mampu menunjukkan identitas hubungan mereka, itu pun berstatus sebagai nikah siri. Di mana hal itu kata, katanya, tidak resmi berdasarkan hukum negara.
“Kita temukan ada sebelas pasangan non suami istri. Kita ingatkan. Dari pasangan itu kita temukan ada yang sudah nikah sirri. Ada yang hamil lima bulan,” ujar Kasatpol PP.
Belasan pasangan tersebut berasal dari berbagai daerah, bahkan beberapa di antaranya berasal dari luar Jawa Tengah. Mulai dari Pati, Magelang, Kudus, Malang, Bandung hingga Sukabumi.
Baca Juga
Akibat Kenaikan BBM dan PPN 11%, PDAM Tirta Bening Pati Bakal Meningkatkan Tarif Langganan
Setelah diamankan, belasan pasangan tersebut kemudian mendapatkan binaan dari dinas terkait. Selain itu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
”Prinsip kami ini untuk menertibkan agar hal ini tidak terulang lagi,” kata Sugiyono.
Sementara, para pemilik kos-kosan yang terkena razia tersebut, pihaknya menghimbau agar tidak mengizinkan pasangan yang tak resmi untuk bermalam. Mengingat kejadian ini juga ada andil dari pemilik kos.
”Untuk kos-kosan kita bina juga dan akan kita libatkan dinas terkait agar tidak mengizinkan,” pungkas dia.
Tidak hanya Satpol PP, razia ini juga melibatkan berbagai instansi. Mulai dari TNI, Polri hingga dinas terkait seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)