JEPARA, Beritajateng.id – Sebuah kecelakaan terjadi antara sepeda motor (Spm) Honda Scoopy bernomor polisi (nopol) K 2086 SQ dengan Spm Honda Beat nopol K 6864 AAC di Jalan Karangrandu, Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Jepara, AKP Dionisius Yudi Christiano mengatakan, kecelakaan bermula saat PO (17) pengendara Spm Honda Beat yang berboncengan melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Sesampainya di TKP, pengendara PO mendahului pengendara lain di depannya yang tidak diketahui identitasnya.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan (sisi kanan) melaju Spm Honda Scoopy yang dikendarai MS (45) warga Desa Kriyan Rt 03 Rw 01 Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
“Karena jarak terlalu dekat sehingga Spm Honda Beat No. Pol K 6864 AAC bertabrakan dengan Spm Honda Scoopy No. Pol. K 2086 SQ di badan jalan sebelah kanan (dari arah utara ke selatan Jalan Karangrandu),” ungkap AKP Dion.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Dion, pengendara Honda Beat yakni PO (17) dari Desa Pecangaan Kulon, RT 02 RW 07 meninggal dunia.
“Korban mengalami luka di kepala dan dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)