PATI, Beritajateng.id – Komisi C DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati menerima aduan masyarakat yang menyebut jika IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) PT HWI diduga tidak sesuai prosedur dan mencemari lingkungan.
Untuk itu, Komisi C DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati bakal melakukan sidak ke PT Hwaseung Indonesia (PT HWI). Namun hingga saat ini, sidak tersebut belum terealisasi.
Ketua Komisi C Siti Maudluah menyebut, alasan pihaknya belum melakukan sidak lantaran saat ini DPRD Pati masih disibukan dengan rapat Badan Musyawarah atau Bamus. Sehingga, pihaknya harus menunggu Bamus selesai untuk kemudian melakukan sidak.
“Sidak ke PT HWI itu pasti, tapi nanti setelah rapat Bamus dulu,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Siti, Komisi C tidak bisa melakukan sidak sebelum rapat Bamus. Sidak bisa dilaksanakan setelah hasil Bamus keluar.
“Kita tunggu hasil Bamus dulu, karena kita tidak bisa sidak tanpa ada hasil Bamus, dan hari ini (kemarin, red) kita rapat Bamus,” ucapnya.
Diketahui, janji sidak ini akan segera dilakukan lantaran ada aduan dari masyarakat sekitar PT HWI yang menyebut jika IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) diduga tidak sesuai prosedur dan mencemari lingkungan.
DPRD pada prinsipnya sangat pro investasi, tapi, kata legislator dari Partai Demokrat ini, PT HWI diharap jangan menyalahi aturan agar tidak membuat gaduh di masyarakat
“Kami ini sepakat dan setuju dengan pro investasi, tapi jangan menyalahi aturan, nanti bikin gaduh dan bikin pabrik yang lain buat aturan sendiri,” tutup dewan asal Sukolilo ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)