BLORA, Beritajateng.id – Dana insentif fiskal (DIF) tahun 2025 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan naik Rp 4 miliar dibandingkan tahun 2024.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan RIset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Blora Mahbub Junaidi menuturkan pemberian DIF itu berdasarkan penilaian dari empat kategori. Diantaranya kategori kemiskinan ekstrem, percepatan belanja daerah, penurunan stunting, dan penggunaan produk dalam negeri.
Pada 2024, Pemkab Blora menerima anggaran DIF sebesar Rp 11 miliar atau Rp 11.809.841.000 dari dua kategori yang telah memenuhi unsur penilaian.
“Tahun 2024 kategori yang mendapatkan DIF dari APBN itu penghapusan kemiskinan ekstrim dan kategori kinerja percepatan belanja daerah,” tutur Mahbub.
“Alokasi dana DIF tahun 2024 diperuntukkan pengendalian inflasi, pengadaan PJU (penerangan jalan umum, red) dan yang lainya,” imbunya.
Untuk anggaran DIF 2025, Mahbub mengungkap berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemkab Blora mendapatkan Rp 15,8 miliar atau Rp 15.820.542.000.
“Kalau untuk surat resminya belum ada. Sehingga peruntukan DIF belum ada,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, DIF hanya diperbolehkan untuk dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil A