GROBOGAN, Beritajateng.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Godong, Grobogan kembali mendatangkan tiga saksi. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, Kamis, 12 Desember 2024.
Sebelumnya, tiga saksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan telah didatangkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan gedung baru SDN 2 Sumurgede itu tidak lagi berfungsi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo menuturkan bahwa terdakwa DP kembali didatangkan secara offline dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan ketiga saksi.
Frengki mengungkap bahwa ketiga saksi tersebut yakni Amin Hidayat dari Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Grobogan, Mashadi dari Disdik Kabupaten Grobogan, dan Haris Surindriono sebagai pembuat Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB).
“Haris ditunjuk Dinas pendidikan Grobogan untuk merancang RAB SD tersebut,” kata Frengki.
Frengki menyebut bahwa dalam persidangan tersebut ketiga saksi memberikan keterangan mengenai kondisi bangunan sekolah tersebut.
“Para saksi menjelaskan, saat ini, kondisi bangunan miring dan terjadi keretakan. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada bagian atap, beberapa bagian bangunan lainnya,” jelas Frengki.
Ia mengatakan bahwa para saksi mengakui bahwa bangunan sekolah itu tidak dapat digunakan sejak awal hingga saat ini. Mereka mengungkap bahwa terdakwa DP sebagai penyedia jasa tidak pernah melakukan laporan secara periodik dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
“Saksi mengungkapkan, pembayaran terhadap pekerjaan bangunan SD itu sudah dilakukan pembayaran 100 persen kepada terdakwa DP,” kata dia.
Berdasarkan keterangan Frengki, saksi Haris mengatakan bahwa terdakwa DP mengerjakan proyek tidak sesuai dengan RAB yang telah dibuat Haris.
“Salah satunya yaitu di bagian pembangunan mushola tepatnya di bagian depan dan samping tidak ada balok,” jelasnya.
Frengki mengungkap, terdakwa DP membenarkan dan tidak keberatan terhadap keterangan para saksi tersebut.
“Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” tandas Frengki. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)