BLORA, Beritajateng.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Pernyataan ini ditegaskan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Dwi Cahyono. Menurutnya, penggunaan LKS sebenarnya diperbolehkan, tetapi hanya sebagai referensi tambahan bagi siswa, bukan sebagai bahan ajar utama.
“Misalnya anak butuh referensi, bisa menggunakan itu, dan guru tidak dilarang sepenuhnya. Hanya saja, kalau ada praktik jual beli LKS di sekolah, itu yang kita larang,” tegas Slamet, Senin, 3 Maret 2025.
Oleh karenanya, ungkap Slamet, kebijakan ini bertujuan mendorong para guru agar lebih kreatif dalam menciptakan bahan ajar sendiri, sehingga pembelajaran lebih inovatif.
Dindik Blora telah mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh satuan pendidikan melalui kepala sekolah agar aturan ini dipatuhi demi menghindari potensi penyalahgunaan.
“Imbauan ini sudah kami sampaikan ke satuan pendidikan lewat kepala sekolah, supaya tidak muncul masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, edaran resmi juga telah dikirimkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Blora.
Slamet berharap dengan adanya kebijakan ini, lingkungan pendidikan di Blora tetap kondusif dan selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati dalam memajukan sektor pendidikan.
“Mudah-mudahan satuan pendidikan di Blora tetap kondusif. Kita akan terus mengikuti kebijakan pusat dan mengawalnya bersama demi kemajuan pendidikan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)