Kamis, Juli 31, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Tabrak dan Aniaya Polisi di Kendal, Eks Kostrad Terindikasi Konsumsi Sabu

Utia Afidah by Utia Afidah
10 Juni 2025
in Berita, Kriminal
Tabrak dan Aniaya Polisi di Kendal, Eks Kostrad Terindikasi Konsumsi Sabu

Konferensi pers kasus penabrak mobil patwal di Aula Polres Kendal, Selasa (10/6). (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

794
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Pengendara ugal-ugalan yang mengaku anggota kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat) saat diamankan Polres Kendal pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu ternyata sudah diberhentikan secara tidak hormat sejak 2018 silam. 

Tersangka yang diketahui warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal berinisial BH ini sebelumnya secara ugal-ugalan mengendarai mobilnya tepat didepan iring-iringan rombongan mobil Kapolres Kendal yang melintas.

Pelaku sempat diberikan imbauan untuk berhenti melalui public addres oleh mobil patwal. Namun pengendara tersebut semakin ugal-ugalan mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Saat mobil patwal mencoba memberhentikan laju mobil tersebut, pelaku justru menabrak mobil patwal pada bagian bumper belakang sebelah kanan dan mendorongnya sejauh kurang lebih 100 meter.

Konten Terkait

Firman Soebagyo Minta PPHN Dirumuskan, Hindari Kebingungan Sistem Pembangunan

Firman Soebagyo Minta PPHN Dirumuskan, Hindari Kebingungan Sistem Pembangunan

30 Juli 2025
Kongres Persatuan PWI, Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketum

Kongres Persatuan PWI, Teguh Santosa Masuk Bursa Calon Ketum

30 Juli 2025

Aksi pengamanan oknum yang mengaku kostrad ini sempat viral di media sosial. Kapolres pun juga terlihat turun tangan mengamankan pelaku yang memberontak saat akan diamankan.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat gelar perkara di Aula Polres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025, mengungkap aksi pelaku saat berkendara tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan raya, pengemudi, dan penumpang di mobil pelaku yang diketahui masih anak-anak.

“Karena cara pelaku berkendara membahayakan diri sendiri dan orang lain, dari Satlantas itu meminta pelaku untuk berhenti dengan maksud supaya tidak membahayakan pengguna jalan. Tetapi pengemudi tidak menghiraukan imbauan bahkan mempercepat laju kendaraannya. Sehingga menjadi kejar-kejaran,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, setelah berhenti, pelaku turun dari mobilnya dan mencoba membuka pintu mobil patwal bagian depan kanan secara paksa dengan cara dengan kedua tangan dan didorong menggunakan kaki sebelah kiri. Pada saat itu, pelaku sembari berteriak “saya anggota kostrad” sebanyak 2 kali.

Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku melayangkan pukulan sebanyak 2 kali kepada korban (petugas) dan menarik kaki serta memutar kakinya hingga keluar mobil.

“Saat itulah kami dari Polres Kendal berusaha untuk mengamankan sang pengemudi. Terkait video yang viral itu adalah proses pengamanan yang terjadi. Pada saat pengamanan tersebut baru kami ketahui ada anak kecil yang turut serta dalam mobil tersebut kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP kemudian kami bawa ke Mapolres Kendal,” jelasnya.

Pelaku terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu serta masih dalam pengaruh minum-minuman keras saat peristiwa terjadi. Di dalam mobilnya juga ditemukan sejumlah senjata tajam dan senjata api.

Kapolres menyatakan, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Ri Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat Diancam, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Serta pasal 213 KUHPidana Diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

“Dengan alat bukti yang ada kemudian Satnarkoba Polres Kendal menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kendal Hari Iniberita kendal terkinipenganiayaan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Warga Datangi Bupati Kendal Soal Tanggul Kali Bodri, Begini Tanggapannya

Warga Datangi Bupati Kendal Soal Tanggul Kali Bodri, Begini Tanggapannya

by Utia Afidah
30 Juli 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Warga Kebonharjo, Kecamatan Patebon, mendatangi Bupati Dyah Kartika Permanasari untuk beraudiensi terkait tanggul Kali Bodri pada Rabu,...

Tanggul Kali Bodri Kendal Akan Ditangani Tiga Dinas

Tanggul Kali Bodri Kendal Akan Ditangani Tiga Dinas

by Utia Afidah
29 Juli 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bakal segera memperbaiki Tanggul Kali Bodri yang dalam kondisi kritis dan berdampak pada...

Sempat Jebol, Warga Kebonharjo Kendal Minta Tanggul Kali Bodri Segera Diperbaiki

Sempat Jebol, Warga Kebonharjo Kendal Minta Tanggul Kali Bodri Segera Diperbaiki

by Utia Afidah
29 Juli 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, melakukan audiensi bersama DPRD Kendal pada Senin sore, 28 Juli 2025. Mereka...

Dico Ganinduto Hadiri Upacara Hari Jadi Kendal, Tekankan Kolaborasi Warga-Pemkab

Dico Ganinduto Hadiri Upacara Hari Jadi Kendal, Tekankan Kolaborasi Warga-Pemkab

by Utia Afidah
28 Juli 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Mantan Bupati Kendal periode 2021-2024 Dico M. Ganinduto menghadiri upacara peringatan Hari Jadi Kabupaten Kendal ke-420 di...

Next Post
Demi Konten Viral, Sejumlah Remaja Bersajam di Pati Ditangkap Polisi

Demi Konten Viral, Sejumlah Remaja Bersajam di Pati Ditangkap Polisi

BERITA UTAMA

Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana
Berita

Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana

by Ulfa Puspa
17 Juli 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara bersama PT Bhumi Jati Power Jepara menggelar pelatihan mitigasi bencana...

Read moreDetails
Pemkab Blora Akan Ajukan Bantuan untuk Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Pemkab Blora Akan Ajukan Bantuan untuk Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

15 Juli 2025
Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

13 Juli 2025
30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

13 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

12 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Tim KIR SMPN 2 Rembang Juarai Lomba KIR Tingkat Provinsi Jawa Tengah

    Tim KIR SMPN 2 Rembang Juarai Lomba KIR Tingkat Provinsi Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Demak Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digelar Sepekan, 120 Stand UMKM Ramaikan Rembang Expo 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upacara Hari Jadi Rembang Diwarnai Nuansa Adat Jawa, Wabup: Sarana Refleksi dan Evaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Jalur alternatif Desa Tompomulyo, Kecamatan Batangan, Kabupeten Pati. (Istimewa)

Jalur Alternatif Tompomulyo Pati Rusak Parah, Pemudik Diimbau Hati-Hati

7 April 2022
Hanya Sementara, Para Pedagang Berangsung-angsur Tempati Pasar Darurat Gubug Grobogan

Hanya Sementara, Para Pedagang Berangsung-angsur Tempati Pasar Darurat Gubug Grobogan

12 Januari 2025
Pembentukan Rumah Desa Sehat di Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. (UNG/Koran Lingkar)

Desa Montongsari Kendal Bentuk Rumah Desa Sehat

18 Maret 2022
PBI JK Nonaktif di Pati Disarankan Pindah ke BPJS Mandiri Kelas 3, Ada Subsidinya

PBI JK Nonaktif di Pati Disarankan Pindah ke BPJS Mandiri Kelas 3, Ada Subsidinya

30 Juni 2025
Siap-siap! Pendaftaran Semarang 10K 2024 Dibuka Besok, Ini Linknya

Siap-siap! Pendaftaran Semarang 10K 2024 Dibuka Besok, Ini Linknya

31 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id