SEMARANG, Beritajateng.id – Sejumlah warga yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Anti Pungli (GERMAP) berdemonstrasi di Kantor Dinas DPMPTSP Pati, pada Selasa 9 Juli 2024. Aksi itu, mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kompleks karaoke yang berada di Desa Puri, Kecamatan/Kabupaten Pati yang tidak lain adalah bekas stasiun kereta api aset PT KAI.
Terkait hal itu, tim Beritajang.id mengkonfirmasi KAI Daop 4 Semarang mengenai apakah tempat usaha karaoke yang merupakan bekas stasiun kereta itu sudah terdapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pihak KAI Daop 4 Semarang mengklaim itu bukan ranah mereka untuk menjawab.
“Terkait tempat karaoke yang ada di Pati bekas stasiun kereta apakah sudah ada IMB nya apa belum, itu bukan ranah kami untuk menjawab jadi saya tidak bisa bilang apa-apa, jadi terkait adanya demo kemarin di Pati, kami juga enggan berkomentar,” ujar Manajer Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Namun, ia membenarkan jika KAI memiliki aset berupa bangunan eks stasiun Pati di wilayah kabupaten Pati.
Franoto juga menyebut bahwa KAI mempunyai kewenangan untuk mengoptimalkan aset tersebut dengan cara dikontrakkan kepada pihak lain.
“Betul KAI memiliki aset berupa bangunan eks stasiun Pati di wilayah kabupaten Pati. Kami juga ingin menyampaikan bahwa KAI mempunyai kewenangan untuk melakukan optimalisasi aset di eks stasiun Pati dengan sistem sewa kontrak atau sistem lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah maupun perusahaan,” ungkapnya.
Sewa aset KAI di bangunan eks stasiun Pati oleh pihak lain (pengontrak) secara legal dapat dilakukan kontrak dengan klausul hak serta kewajiban oleh pihak pengontrak.
“Pendapatan dari sewa aset KAI tersebut masuk ke dalam pendapatan perusahaan,” jelasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)