REMBANG, Beritajateng.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rembang jalin sinergitas dengan Polres Rembang guna mewujudkan optimalisasi pengamanan warga binaan serta menjaga kondusifitasnya. Kerjasama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rembang itu dilaksanakan di aula Rutan Kelas IIB Rembang, Senin (05/06).
Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Irwanto Dwi Yhana Putra menyampaikan ada sejumlah poin kesepakatan pada MoU yang telah ditandatangani. Diantaranya, dukungan bantuan dari pihak Kepolisian ketika ada situasi yang urgent atau kekacauan yang berdampak pada keamanan dan ketertiban.
Kemudian adanya kegiatan patroli dari kepolisian secara rutin pada malam hari di Rutan Kelas IIB Rembang. Selanjutnya, ikut serta dalam melakukan kegiatan razia kepada warga binaan terhadap barang terlarang yang masuk dalam area hunian.
Pengembangan kompetensi petugas rutan juga tercantum dalam poin kerjasama tersebut. Termasuk pertukaran informasi antara Polres Rembang dengan Rutan Rembang yang cepat dan akurat.
“Awalnya kita sudah punya perjanjian kerjasama dengan Polres Rembang. Jadi mulai dari tahanan yang di titipkan di rutan kemudian terkait penggeledahan gabungan antara rutan dengan Polres. Kemudian tentang pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Jadi petugas di rutan ini bisa diberi latihan seperti pelatihan menembak dan penggunaan alat huru hara,” bebernya.
Sejauh ini lanjut Karutan, saat kegiatan razia hunian warga binaan tidak ditemukan barang-barang terlarang. Seperti handphone (HP), narkoba, maupun senjata tajam.
“Kemarin hanya ditemukan sebatas paku yang biasa untuk nempelin di tembok, kemudian kawat-kawat, piring. Benda-benda semacam itu kadang bisa digunakan untuk senjata saat terjadi perselisihan di area hunian. Jadi kita antisipasi,” imbuhnya.
Baca Juga
Rutan Rembang Ikut Hadiri Rapat Pleno Rekap dan Penetapan DPSHP Rembang Pemilu 2024
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyambut baik kerjasama dalam bentuk MoU antara Rutan dengan Polres. Menurutnya hal tersebut merupakan wujud dari koordinasi yang harmonis dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
“MoU ini dapat mewujudkan serta meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antara para pihak dalam pelaksanaan penitipan, pengambilan, pemeriksaan, atau penggeledahan dan langkah-langkah dalam pencegahan atau antisipasi gangguan keamaan ketertiban di lingkungan di Rutan Rembang,” terangnya.
Kapolres berharap, terwujudnya MoU tersebut dapat menjadi trigger terjalinnya MoU lainnya yang melibatkan Kejaksaan Negeri Rembang. Menurutnya hal tersebut akan menjadi simbiosis mutualisme antara Polres, Rutan, dan Kejaksaan Negeri Rembang. (*)