KENDAL, Beritajateng.id – Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi terlihat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kendal pada Selasa, 3 September 2024 untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait untuk mengikuti musyawarah terbuka atas gugatan sengketa yang diajukan paslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.
Setelah gagal mencapai mufakat dalam musyawarah tertutup kedua pada Rabu, 04 September 2024 Dico – Ali dan KPU Kendal akan mengadakan musyawarah terbuka. Musyawarah terbuka atas sengketa pendaftaran paslon Dico – Ali direncanakan akan digelar pada Jumat, 6 September 2024.
Dalam sidang terbuka yang akan berlangsung, pihak terkait yaitu Paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi akan diberi kesempatan oleh Bawaslu untuk bisa mengikuti musyawarah terbuka.
Paslon Dyah – Benny memiliki keterkaitan dengan sengketa pendaftaran Dico – Ali sebab kedua paslon tersebut memegang SK rekomendasi dari PKB.
“Pihak terkait dia harus mendaftarkan diri dahulu ke Bawaslu Kendal sebagai pihak terkait,” ujar Hevy Indah Oktaria usai musyawarah tertutup kedua di ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal di jalan Laut no 24 Kendal.
Hevy menjelaskan bahwa pihak terkait dapat ikut dalam musyawarah terbuka dengan mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan materiil dan non materiil ke Bawaslu Kendal.
“Dia harus mendaftarkan diri dulu, sama seperti pemohon ada syarat materiil dan nonmateriil yang kemudian harus kita periksa. Apakah sudah komplit, nanti kalau lengkap kita register, pihak terkait bisa ikut musyawarah terbuka,” terangnya.
Menurut Heny, sebagai pihak terkait, pasangan calon Dyah – Benny tersebut tidak harus datang secara bersamaan. Kehadiran salah satu dari mereka dapat mewakili keduanya.
“Prinsipnya pihak terkait adalah pasangan calon tapi walaupun yang nanti hadir satu orang misalnya Benny Karnadi tidak masalah,” imbuh Hevy.
Proses sengketa pendaftaran Dico – Ali akan memakan waktu selama 12 hari hingga penyelesaiannya. Adapun proses tersebut sudah berjalan selama dua hari sejak Selasa, 03 September 2024.
“Dan sudah terpotong dua hari musyawarah tertutup ini jadi kita mempunyai waktu 10 hari lagi untuk penyelesaian,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)