KUDUS, Beritajateng.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kudus. Kali ini, seorang pria berinisial S (68) di Desa Melati tega mengakhiri hidup istrinya, C (70), dalam sebuah insiden tragis yang dipicu oleh pertengkaran sepele.
Menurut keterangan Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, peristiwa tersebut bermula dari pertanyaan sederhana yang diajukan oleh S kepada istrinya, “Kunci pintu endi?” Jawaban sang istri yang dianggap tidak sopan, “Cerewet, kakehan cangkem,” memicu emosi S hingga ia melakukan tindakan fatal.
“Pelaku sakit hati dengan perkataan korban, kemudian mengambil balok kayu dan memukul korban yang saat itu sedang mencuci di kamar mandi,” ungkap Kapolres Ronni Bonic dalam konferensi pers, Selasa, 27 Agustus 2024.
Saksi mata yang merupakan tetangga korban mendengar jeritan dari rumah pasangan tersebut. Khawatir terjadi sesuatu, ia segera memanggil anaknya dan mendatangi lokasi. Ketika tiba di kamar mandi, mereka menemukan C tergeletak dengan luka-luka serius dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat keluar rumah untuk meminta pertolongan. Namun, ketua RT setempat tidak berani mengambil tindakan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan hebat akibat pukulan keras di bagian kepala. Sementara itu, pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia sangat emosi saat melakukan tindakan tersebut.
“Saya waktu itu emosi karena perkataan istri, ‘kakean cangkem’, lalu saya ambil balok dan memukulnya. Setelah itu saya tinggal, lalu pergi mau minta pertolongan,” kata S saat diinterogasi oleh polisi.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 44-53 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan dapat diperberat hingga 15 tahun jika korban meninggal dunia. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)