JAKARTA, Beritajateng.id – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Pati berangkat ke Jakarta untuk sambat masalah Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Audiensi digelar di Ruang Badan Aspirasi Masyarakat, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 10 Februari 2025.
Kedatangan mereka diterima oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo dan Wakil Ketua Fraksi MPR RI didampingi Ketua Komisi X Dr. Hetifah Sjaifudian, Sekretaris MPR RI Ferdiansyah, Ir. Nur Purnomo Sidi, dan Dr. Kamila.
Dalau audiensi tersebut, Himpaudi menuntut agar diakomodir sebagai bagian dari guru formal, sehingga mempunyai hak-hak sebagaimana profesi guru, terutama masalah kesejahteraan.
Sebelumnya, Himpaudi Pati telah mengadu ke DPRD Pati dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu.
Dalam audiensi itu, Himpaudi Pati menyampaikan keluh kesah nasib mereka. Di mana para guru ini tidak masuk golongan guru formal dalam UU Sisdiknas tahun 2023. Akibatnya mereka tidak mendapatkan tunjangan dari PPG maupun sertifikasi.
Kedatangan Himpaudi ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta adalah untuk meminta DPR RI merekomendasikan revisi UU Sisdiknas tahun 2023 agar masuk dalam kategori guru formal. Sebab dalam UU yang sekarang, status mereka masih nonformal sehingga membatasi mereka mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah.
Saat ini, Himpaudi Pati mengandalkan honor yang nominalnya jauh dari kata layak. Yakni Rp 300-500 ribu per bulan dan tunjangan dari Pemkab Pati senilai Rp 100 ribu per bulan. (Lingkar Network | Nailin RA – Beritajateng.id)