JEPARA, Beritajateng.id – Ratusan buruh pabrik di Jepara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ), mendatangi Kantor Bupati Jepara pada Kamis, 12 Desember 2024. Aksi demo itu bertujuan untuk mengawal rapat pleno pembahasan UMK Jepara 2025 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
Selain itu, massa aksi menuntut pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK). Mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tidak seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang menetapkan UMK tanpa UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten).
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi menyampaikan bahwa pihaknya berharap Pemkab Jepara turut menetapkan UMSK di Kabupaten Jepara.
“Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk menetapkan UMSK,” kata Yopi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dalam ayat 1 dan 2 disebutkan, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu. Sektor yang dimaksud yakni memiliki karakteristik dan risiko berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, adanya tuntutan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Yopi mengaku sudah memiliki konsep perhitungan untuk UMSK berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan besaran- besaran risiko. Ia berencana mengajukan konsep tersebut dalam rapat pleno bersama dewan pengupahan.
“Kesepakatan dalam UMSK hanya dua sektor, yaitu sektor otomotif, pertanian dan sektor garmen, tekstil serta alas kaki,” tambahnya.
Untuk besaran persentasenya, pihaknya meminta agar sektor otomotif dan pertanian naik 10 persen, sedangkan sektor garmen, tekstil dan alas kaki sebesar 7 persen. Ia berharap agar UMSK diterapkan di Kabupaten Jepara tahun depan untuk kesejahteraan buruh.
“Kami berharap di rapat pleno Dewan Pengupahan nanti diputuskan Penerapan UMSK,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Beritajateng.id)