SALATIGA, Beritajateng.id – Kebijakan batas usai kendaraan umum atau angkot yang boleh beroperasi di Kota Salatiga resmi disepakati menjadi 20 tahun. Kesepakatan ini disetujui Komisi A DPRD setempat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua Komisi A M. Miftah menuturkan kebijakan itu diambil untuk mengakomodasi aspirasi para pemilik dan sopir angkot yang mengusulkan usia kendaraan diperpanjang hingga 30 tahun.
Meski ada perpanjangan batas usia dari 10 menjadi 20 tahun, Miftah menegaskan tidak berarti seluruh armada otomatis dapat beroperasi. Kendaraan tetap wajib memenuhi persyaratan laik jalan, lulus uji berkala (KIR), serta menjalani perawatan secara rutin.
“Kami memahami kondisi pelaku angkutan umum yang masih mengandalkan armada lama. Namun keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas sehingga kendaraan yang beroperasi harus benar-benar memenuhi standar kelayakan,” ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga, Andreas Yosep Kristianto menjelaskan, aturan batas usia kendaraan selama ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang membatasi usia operasional maksimal 10 tahun.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat yang lebih menitikberatkan pada kelayakan kendaraan dibandingkan usia kendaraan semata.
“Usia kendaraan bukan satu-satunya ukuran. Selama kendaraan lolos uji berkala, dirawat dengan baik, dan memenuhi standar keselamatan, kendaraan masih bisa digunakan,” katanya.
Ia mengungkap asosiasi angkutan umum sebelumnya mengusulkan batas usia operasional diperpanjang hingga 30 tahun. Namun setelah melalui pembahasan bersama, DPRD menyepakati batas usia kendaraan menjadi 20 tahun.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Salatiga, Laurens Adrian, menegaskan bahwa pembahasan Raperda LLAJ tetap menempatkan keselamatan pengguna transportasi sebagai prioritas utama.
Pihaknya berharap perpanjangan usia kendaraan dapat membantu keberlangsungan transportasi umum di Kota Salatiga tanpa mengurangi standar pelayanan dan keselamatan.
“Yang terpenting bukan hanya usia kendaraan, tetapi kendaraan tersebut benar-benar laik jalan, aman digunakan, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















