Rabu, Juli 2, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

UMK Kabupaten Semarang Belum Disepakati, Buruh Tolak Hasil Sidang Dewan Pengupahan

Utia Afidah by Utia Afidah
15 Desember 2024
in Berita, Hot News
UMK Kabupaten Semarang Belum Disepakati, Buruh Tolak Hasil Sidang Dewan Pengupahan

Para pekerja dan buruh di Kabupaten Semarang foto bersama usai menghadiri sidang Dewan Pengupahan di Setda Kabupaten Semarang, baru-baru ini. (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

824
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 Kabupaten Semarang belum disepakati. Para serikat pekerja dan buruh menolak menandatangani berita acara hasil sidang Dewan Pengupahan.

“Dalam sidang tersebut belum menemukan kesepakatan antara beberapa unsur pada sidang Dewan Pengupahan itu. Bahkan kami menolak menandatangani berita acara, karena kenaikan UMK yang sudah ditetapkan ini tidak sesuai dengan tuntutan kami,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Nurdin Makruf, Minggu, 15 Desember 2024.

Nurdin menyatakan bahwa serikat pekerja bersikeras mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2025 di luar aturan Permenaker 16 Tahun 2024.

“Dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan jika kenaikan UMK tahun 2025 nanti sebesar 6,5 persen. Adapun usulan dari pekerja di Kabupaten Semarang ini sebesar 8 hingga 10 persen,” tegas dia.

Ia menjelaskan bahwa dalam Permenaker 16 Tahun 2024 pada Pasal 5 Ayat 4 tertuang indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 Huruf C yang mewakili variabel kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten dan kota.

“Yaitu dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh, serta berpatok pada prinsip-prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan juga buruh,” tegasnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Nurdin, usulan kenaikan upah pekerja harus memperhatikan tiga aspek.

 
“Yakni memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), daya beli, dan disparitas upah. Dan kami mendorong untuk kenaikan UMK untuk memenuhi KHL di Kabupaten Semarang ini yaitu sebesar Rp 3.193.256,” tandas Nurdin.

Ia mengatakan, penghitungan tersebut didasarkan pada hasil survei yang dilakukan oleh seluruh serikat pekerja di Kabupaten Semarang pada November tahun 2024.

“Dasarnya perhitungan KHL ini adalah menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Dan karena sidang tidak mengakomodasi usulan kami, maka kami dari serikat pekerja tidak menandatangani berita acara Rapat Dewan Pengupahan,” tandasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Konten Terkait

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

1 Juli 2025
Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

1 Juli 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten SemarangBerita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniUMK Kabupaten Semarang
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

Kabupaten Semarang untuk ke-14 Kalinya Raih Predikat Tertinggi WTP

by Sekar Sari
10 Juni 2025
0

KABUPATEN SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk ke-14 kali selama berturut-turut mendapatkan predikat tertinggi dalam penilaian Badan Pemeriksaan...

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Sejumlah harga bahan pokok masyarakat (bapokmas) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang ini mengalami kenaikan signifikan di...

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

Menteri ATR/BPN Serahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jateng

by Utia Afidah
2 Maret 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan 965 sertifikat kepada warga di...

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

Terkena Efisiensi Anggaran, Pemkab Semarang Akan Ganti Lampu ke LED

by Utia Afidah
16 Februari 2025
0

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Efisiensi anggaran yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Diantara...

Next Post
Setujui Pembentukan Tim Pokja, Sekda Sebut Kawasan Industri Blora Akan Dibangun di Area Hutan

Setujui Pembentukan Tim Pokja, Sekda Sebut Kawasan Industri Blora Akan Dibangun di Area Hutan

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Anggota DPRD Pati, M Nur Sukarno. (Istimewa)

DPRD Pati Sukarno Kawal Kewajiban Dana CSR bagi Toko Ritel Modern

9 November 2022
Anggota Komisi D DPRD Pati, Maesaroh dari fraksi PKB. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Maesaroh Imbau Warga Patuhi Prokes

9 Mei 2022
Gerindra Resmi Beri Rekom Bakal Calon Kepala Daerah di Jateng, Ada Sudewo-Ardhi di Pilbup Pati

Gerindra Resmi Beri Rekom Bakal Calon Kepala Daerah di Jateng, Ada Sudewo-Ardhi di Pilbup Pati

1 Agustus 2024
Ramai Warga Blora Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Arief, Ini Alasannya

Ramai Warga Blora Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Arief, Ini Alasannya

11 September 2024
Masyarakat Anggap Urus Perizinan di MPP Blora Mahal, Ini Kata DPMPTSP

Masyarakat Anggap Urus Perizinan di MPP Blora Mahal, Ini Kata DPMPTSP

25 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id