KENDAL, Beritajateng.id – Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal melakukan aksi demo di lokasi tambang galian C di desa setempat. Aksi ini dilakukan lantaran warga mengeluh aksesnya terganggu.
Koordinator Aksi Ridwan Katamso menyatakan bahwa aksi demo ini buntut dari keresahan warga akibat tertutupnya akses jalan dari Desa Winong ke Dukuh Duren.
“Prinsipnya warga itu tidak menolak keberadaan tambang. Justru merasa bersyukur karena secara ekonomi membantu, tapi terkait jalan penghubung ini kan jangan ditutup,”ujarnya Senin, 30 Desember 2024.
Terkait dengan akses jalan, ia mengatakan bahwa secara aturan hal itu sudah sangat jelas.
“Jalan ini merupakan fasilitas umum. Ini jelas tidak boleh ditambang,” imbuhnya.
Ridwan menjelaskan bahwa kondisi jalan penghubung antar dukuh yang ditambang salah seorang penambang, kini sudah rusak dan berlubang. Bahkan, jalan tersebut tidak bisa diakses oleh masyarakat. Akibatnya, masyarakat harus mencari jalur alternatif lain yang memutar dengan jarak lebih jauh.
“Saat ini masyarakat protes. Tadi juga ada yang mediasi dengan kepala desanya. Dan nanti kita juga akan menyampaikan ini ke DPRD Kendal, DPRD Provinsi dan Dinas ESDM agar meninjau ulang izin penambang yang menambang jalan milik warga ini,” jelasnya.
Ridwan mengatakan bahwa para warga menuntut normalisasi jalan penghubung yang telah rusak itu. Ia mengungkap bahwa warga menyesalkan oknum polisi yang turut membuat patok di jalan. Menurutnya, perbuatan tersebut tak sepantasnya dilakukan oleh seorang aparat kepolisian.
“Sebenarnya tugas dia apa. Harusnya kan beliau bertugas sebagaimana mestinya. Mengapa kok matok-matok tanah di sini. Ini kan enggak bener dan kita akan laporkan ke pimpinannya,” ungkapnya.
Dalam aksi demo ini, warga menuntut agar aparat penegak hukum bisa menertibkan kegiatan pertambangan di Desa Winong. Pasalnya, material pertambangan diketahui dipasok untuk kepentingan proyek-proyek strategis nasional.
“Kalau situasinya tidak kondusif dan hanya akan dikuasai segelintir orang, ya enggak bisa. Kita akan meminta Dinas ESDM meninjau ulang keabsahan izinnya. Kenapa kok bisa menambang di jalan penghubung milik warga,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)