BLORA, Beritajateng.id – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora mencatat baru 36 dari 79 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pendataan terhadap kepemilikan IPAL SPPG itu dilakukan sebagai respon atas instruksi Wakil Bupati Sri Setyorini. Ia sebelumnya menegaskan bahwa SPPG yang tidak segera memasang IPAL hingga 2 April 2026 akan ditutup sementara karena tidak memenuhi syarat.
Kepala Dinkesda Blora, Edy Widayat, menuturkan saat ini 12 SPPG lainnya sedang dalam proses pemasangan IPAL.
“Terakhir ada 12 SPPG yang melaporkan sedang melakukan pemasangan IPAL. Ada proses uji coba terhadap pemasangan tersebut,” terang Edy, Senin, 13 April 2026.
Mengenai perintah untuk menutup sementara operasional SPPG yang belum memiliki IPAL, Edy menuturkan belum ada instruksi lebih lanjut dari Wakil Bupati yang juga Ketua Satgas MBG itu.
“Sementara ini belum ada sidak lanjutan dari Satgas MBG Kabupaten. Untuk pemberhentian SPPG belum ada instruksi dari Ketua Satgas,” ungkapnya.
Selain menyoroti IPAL sebagai bagian dari jaminan program makan bergizi gratis (MBG) yang aman dan layak, Edy menyebut sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Blora. Namun saat ini seluruh SPPG yang beroperasi di Blora dilaporkan telah mengantongi izin tersebut.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















