BLORA, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora mendorong pemerintah desa (pemdes) untuk melakukan pengisian mandiri pada jabatan perangkat desa yang mengalami kekosongan.
Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, mengungkap saat ini terdapat 369 jabatan perangkat desa di Kabupaten Blora yang kosong. Menurutnya pemdes bisa melakukan pengisian kekosongan jabatan itu tanpa harus menunggu instruksi atau sistem keserentakan.
“Ya memang tidak harus serentak, tidak ada kewajiban keserentakan (untuk pengangkatan perangkat desa, red). Yang ada adalah pemerintah desa meminta rekomendasi ke pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis, 22 Januari 2026.
Siswanto menegaskan, pengisian perangkat desa adalah hak dari kepala desa sebagai pucuk pemerintahan di desa. Sehingga pemdes seharusnya memahami kebutuhan perangkat desa sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Jika sesuai SOTK itu ada formasinya, sementara kosong, lalu sementara itu pemerintah desa membutuhkan. Kepala desa bisa mengadakan rapat untuk kemudian mengisi itu (kebutuhan perangkat desa),” terangnya.
“Kalau kabupaten itu sifatnya kan rekomendasi. Tapi domain utamanya adalah kepala desa,” tambah Siswanto.
Terkait keterbatasan anggaran, Siswanto mengakui banyak pos anggaran yang berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya, baik di tingkat Kabupaten maupun desa.
Di tingkat Pemerintah Kabupaten Blora, anggaran berkurang 24 persen atau sekitar Rp362,29 miliar. Kemudian Dana Desa berkurang hingga 60 persen atau hanya tersisa Rp 87 miliar, sementara alokasi dana desa (ADD) Rp105 miliar.
Meski ada keterbatasan anggaran, menurutnya hal itu tidak dapat menjadi kendala pengisian perangkat desa. Pasalnya pelayanan di tingkat desa menjadi hak warga, sehingga kebutuhan pengisian perangkat harus dilakukan.
“Kalau angka-angka itu kemudian tidak naik sampai dengan tahun-tahun berikutnya. Kan jangan menjadi dasar utama untuk menghalangi kepala desa dalam mengisi formasi tersebut,” ujarnya.
Siswanto menegaskan agar pengisian kekosongan perangkat desa tidak terus menerus ditunda. Ia juga mengatakan bahwa kebutuhan setiap desa terhadap perangkat desa berbeda.
“Pemdes, kepala desa dan perangkat desa yang ada harus mengukur kebutuhan, dan wajib mengutamakan kepentingan rakyat. Jika minim jangan dipaksakan, dan harus disegerakan. Tidak harus menunggu serentak, tidak ada regulasinya itu (rekrutmen serentak, red),” tambahnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















