BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memutuskan untuk mencopot Agus Listiyono dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora.
Pencopotan Agus tersebut diketahui terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat momen Lebaran 2026 kemarin. Bupati Blora Arief Rohman menuturkan langkah tegas ini bertujuan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan.
“Per hari ini untuk Plt Sekwan kami ganti. Tadi sudah saya tandatangani, dan jabatan Plt Sekwan akan dijabat oleh Asisten III,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.
Selain mengganti jabatan Plt Sekwan, Pemerintah Kabupaten Blora juga memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan.
“Sebagai bentuk ketegasan supaya kedepan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kami juga sudah memberikan surat teguran,” jelasnya.
Menurutnya langkah pencopotan jabatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara.
“Yang bersangkutan sudah mengakui dan meminta maaf. Tapi sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” katanya.
Sebelumnya, Agus Listiyono mengakui telah menggunakan mobil dinas berplat merah dengan rnomor polisi K 28 E untuk bepergian ke luar daerah saat momen Lebaran. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas tindakannya tersebut.
“Saya sendiri yang membawa mobil itu,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat ia silaturahmi ke kediaman Bupati Arief Rohman. Sekitar pukul 11.00 WIB, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB, Agus berangkat dari Kunduran menuju Kabupaten Sragen untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya. Ia menempuh perjalanan melalui jalur Kuwu–Wirosari di Kabupaten Grobogan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan dinas tersebut diperkirakan melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen. Momen itu terekam dan fotonya beredar di media sosial hingga menjadi sorotan publik.
“Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran,” katanya.
Agus mengaku telah mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi yang didalamnya memuat larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Namun, ia mengaku kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut.
Ia menuturkan penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak digunakan untuk keperluan lain di luar agenda silaturahmi. Agus juga memastikan telah kembali ke Blora pada Minggu malam.
“Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu malam saya sudah kembali,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















