JAKARTA, Beritajateng.id – Ombudsman RI meminta pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kerangka pengawasan yang komprehensif dan menindaklanjuti pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) hingga tuntas.
Permintaan tersebut muncul setelah Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran THR bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan menindaklanjuti ratusan pengaduan itu pemerintah bisa mulai menyelesaikannya hingga tuntas ke akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026,” ujar Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Februari 2026.
Adapun langkah yang ia usulkan yakni Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun.
Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Kedua, ia meminta Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan.
“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.
Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah.
Menurutnya hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan.
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI.
Laporan itu bisa disampaikan lewat Humas Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said Kav. C19 Kuningan Jakarta Selatan atau melalui kanal website www.ombudsman.go.id, dan email humas@ombudsman.go.id.
Editor: Tia















