BLORA, Beritajateng.id – DPRD Blora diduga melakukan mark up anggaran melalui pola pembiayaan hotel dalam perjalanan dinas. Dugaan kasus ini pun telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk ditindaklanjuti.
Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, mengatakan pihaknya menerima laporan kasus itu dari salah satu mantan anggota DPRD Blora, Darwanto, pada 10 April 2026 lalu. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut sebelum dilakukan penyelidikan.
“Kasus masih kita dalami,” ujarnya singkat.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Blora periode 2019-2024 Darwanto menjelaskan terdapat dua mekanisme pembayaran hotel perjalanan dinas anggota DPRD. Pada 2019-2023, sistem yang diberlakukan berupa at cost, sementara pada 2023-2024 dilakukan secara lumpsum.
Pembayaran at cost merupakan pembayaran rill yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. Alurnya, seorang anggota DPRD menginap di hotel dengan uang pribadi. Nota pembiayaan kemudian disetorkan ke bagian keuangan untuk diganti.
Sementara pembayaran lumpsum menggunakan pihak ketiga. Alurnya, pihak ketiga mengurus seluruh perjalanan dinas DPRD dari sebelum dan sesudah. Pembiayaannya pun disesuaikan dengan standar peraturan bupati (perbup).
Darwanto mencontohkan harga standar satuan hotel yang diatur dalam perbup perjalanan dinas ke Provinsi Yogyakarta adalah Rp2,7 juta per malam. Sehingga uang yang dikeluarkan di awal sesuai dengan nominal pada peraturan.
Permasalahannya, kata dia, berada pada ketika hotel memberikan cashback. Ia menjelaskan, ketika hotel memberikan cashback maka otomatis terdapat sisa dari seluruh nominal pembiayaan yang telah dikeluarkan.
“Standar hotel di Jogja pada perbup Rp2,7 juta, dibayar Rp2,7 juta. Semua dimaksimalkan, bill-nya ya Rp2,7 juta. Setelah itu ada pengembalian (cashback, red),” terangnya terkait pembayaran lumpsum.
Darwanto menegaskan seharusnya cashback tersebut dikembalikan ke kas daerah oleh anggota DPRD. Namun, ia menyoroti adanya dugaan keuntungan pribadi dalam skema ini dengan tidak melaporkan adanya cashback.
Ia sendiri mengaku pernah mendapatkan cashback hotel dari perjalanan dinas yang dilakukan selama sekitar empat hari, saat menjabat. Sisa uang dari cashback itu pun ia kembalikan ke kas daerah.
“Saya pernah mengembalikan sekali, itu 2 atau 4 hari, saya lupa. Tapi saya kembalikan uang tersebut ke kas daerah sebesar Rp2,4 juta. Karena waktu itu lebaran, harga hotel mahal. Dan dapat cashback Rp2,4 juta,” ungkapnya.
Dari dugaan skema cashback yang tidak dikembalikan ke kas daerah ini, Darwanto memproyeksikan potensi kerugian negara mencapai Rp60 miliar. Jumlah itu akumulasi dari periode 2019-2023 sekitar Rp50,4 miliar dan Rp12,6 miliar dari periode 2024-2025.
“Prediksi perhitungan saya, itu saya bikin rata. Padahal dalam perbup, standarisasi pimpinan kan beda. Maka kemungkinan besar, untuk pimpinan memiliki pengembalian yang lebih besar dari pada anggota biasa,” terangnya.
Selain itu, Darwanto mengungkap pernah mengingatkan para anggota dewan lainnya untuk mengembalikan cashback yang diterima saat rapat internal pada 2023 lalu. Hal ini pun pernah dilakukan oleh Kabag Persidangan.
“Kabag persidangan juga sudah mengingatkan. Walaupun suratnya berupa surat elektronik atau WA (WhatsApp). Sekarang kan sudah sah juga bukti WA itu. Disitu disebutkan surat Pak Kamto Kabag Persidangan, harga Rp800 ribu sampai Rp900 ribu, tapi bill-nya penuh,” sambung Darwanto.
Ia pun meminta agar pihak Inspektorat maupun Kejari Blora melakukan pengawasan ketat terhadap pola ini karena dapat menimbulkan kerugian negara.
“Disini tidak ada kelebihan pembayaran hotel, semua sesuai aturan yang tercantum dalam perbup, yang tidak benar itu cashback yang diterima anggota DPRD dan tidak dikembalikan,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















