BLORA, Beritajateng.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) untuk sejumlah sekolah di wilayahnya.
Kepala Bidang Sarpras Dindik Blora, Sandy Tresna Hadi, menuturkan mekanisme penyaluran Banpres tersebut tidak melalui jalur usulan dari pemerintah daerah setempat. Sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya bantuan hingga miliaran rupiah yang menyasar sekolah di Blora.
“Kami tidak tahu. Untuk Banpres ini kami tidak dilibatkan, dan sekolah yang menerima juga tidak ada melaporkan ke Dinas,” ujarnya.
Menurutnya penyaluran dana bantuan tersebut berlangsung antara sekolah dengan pemerintah pusat, tanpa melibatkan peran serta atau koordinasi dengan dinas teknis setempat.
Sebelumnya, SMPN 3 Blora diberitakan menerima Banpres mencapai Rp2,09 miliar. Dana tersebut digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
“Bantuan dari pusat itu sebenarnya untuk tahun 2025, namun pelaksanaannya baru dimulai tahun 2026 karena pencairan anggaran baru terlaksana pada 9 Desember 2025,” kata Kepala SMPN 3 Blora, Trimo.
Bantuan yang bersumber dari APBN itu dimanfaatkan untuk pembangunan tiga ruang kelas baru, satu ruang tambahan, serta fasilitas pendukung seperti toilet.
Menurut Trimo, Banpres tersebut tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme usulan yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sekolah harus aktif mengusulkan. Data memang tersedia, tetapi tanpa usulan, program tidak bisa diproses,” tuturnya.
Berikut adalah sejumlah sekolah di Kabupaten Blora yang menerima Banpres tersebut:
1. SMPN 3 Kunduran
2. SMPN 3 Blora
3. SMPN 3 Jiken
4. SMPN 1 Menden
5. SMPN 2 Kedungtuban
6. SMAN 1 Jepon
7. SMK Pelita Japah
8. SMK Muhammadiyah Kedungtuban.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















