BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pendidikan (Dindik) merespon dugaan pelanggaran aturan dalam proyek revitalisasi TK PGRI 2 Mulyorejo di Desa Sumber, Kecamatan Blora.
Kepala Dindik Blora, Sunaryo, menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait dugaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek langsung kondisi proyek perbaikan gedung TK senilai Rp839 juta dari APBN itu.
“Nanti akan kita cek dulu di lapangan,” ujarnya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Terkait dugaan penggunaan tanah urug dari galian ilegal yang digunakan untuk pemadatan proyek, Sunaryo mengungkapkan bahwa secara teknis dirinya tidak begitu paham.
“Soal teknis bisa menghubungi Kabid Sarana dan Prasarana, Pak Sandy,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan revitalisasi TK PGRI 2 Mulyorejo mendapat sejumlah sorotan. Salah satunya mengenai para pekerja yang mengerjakan proyek tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, dan lainnya.
Ketua Koalisi Pemberantasan Korupsi Kabupaten Blora, Sukisman, mengatakan hal ini mengabaikan sepenuhnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Ia pun menyatakan pelanggaran dilakukan secara sengaja oleh pihak sekolah dan panitia P2SP.
“Ini jelas tidak dibenarkan, kita akan awasi proyek negara ini sampai tuntas,” ujarnya.
Proyek Revitalisasi TK PGRI 2 Mulyorejo Blora Diduga Langgar Aturan
Sukisman menegaskan pengabaian keselamatan kerja sama sekali tidak dapat dibenarkan. Mestinya pihak sekolah dan panitia bisa mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang pemberi kerja wajib menyediakan APD. UU No. 13 Tahun 2003, pekerja berhak mendapat perlindungan keselamatan. Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010, pelanggaran dikenai sanksi hingga pidana.
Sementara terkait tanah urug, Sukisman menegaskan material pembangunan harus jelas sumber dan izinnya. Penggunaan bahan dari galian tanpa dokumen resmi melanggar prinsip legalitas proyek.
Selain itu, muncul dugaan pelanggaran spesifikasi material yang terindikasi berkualitas buruk, asal-asalan, serta tidak sesuai dengan standar kepadatan tanah (Standard Proctor Test) yang disyaratkan dalam dokumen kontrak.
”Tindakan pelaksana yang menggunakan material tidak standar berpotensi menyebabkan kegagalan struktur tanah (settlement) saat proses pembangunan fisik sekolah di masa depan,” pungkasnya.
Jurnalis: Hanafi/Lingkar Network
Editor: Utia Lil















