BLORA, Beritajateng.id – Dua pelaku pencuri fasilitas pendidikan di SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, berhasil diamankan Polsek Todanan. Kedua pria ini diduga kuat sebagai spesialis pencuri aset inventaris sekolah.
Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, mengatakan aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Rabu, 25 Februari 2026. Saat kejadian, saksi yang hendak masuk ke ruang kantor terkejut melihat pintu ruangan sudah dalam kondisi tidak terkunci.
“Setelah diperiksa (saksi), kondisi di dalam kantor sudah acak-acakan dengan barang-barang yang berserakan di lantai,” ungkap Iptu Suhari, Sabtu sore, 28 Februari 2026.
Selanjutnya, pihak sekolah melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris ke Polsek setempat. Diantaranya, berupa satu unit LCD proyektor merk Infocus, satu unit LCD proyektor merk Acer, dua unit laptop merk Lenovo, dan satu unit laptop merk HP.
“Akibat kejadian tersebut, SDN 2 Gondoriyo ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp27 juta,” katanya.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Todanan, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Ia mengatakan titik terang terduga pelaku muncul pada Jumat siang, 27 Februari 2026. Petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang sedang makan, disebuah warung di sebelah barat Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian melakukan pengintaian serta memastikan identitas terduga pelaku. Mereka yakni IW (38), warga asal Bandar Lampung, dan DS (39), warga asal Jakarta Utara.
“Keduanya, diketahui saat ini berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang,” ungkap Kapolsek Todanan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas dan satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok motor,” terangnya.
Iptu Suhari mengungkapkan terduga pelaku merupakan komplotan yang cukup licin dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti, berupa alat yang digunakan untuk membobol sekolah, yakni sebuah obeng,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam dan pengembangan untuk mencari barang bukti pendukung. Pasalnya, beberapa barang bukti lainnya dimungkinkan sudah terjual.
“(Dalam pengamanan barang bukti) Terdapat juga uang tunai yang diduga sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp1.150.000. Semuanya telah diamankan di Mapolsek Todanan untuk penyidikan lebih lanjut” katanya.
Iptu Suhari menambahkan, dua orang tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku saat ini atau menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan untuk memperketat pengamanan barang inventaris di sekolah, guna mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















