BLORA, Beritajateng.id – Investor yang mengelola sumur rakyat di Desa Soko, Kecamatan Jepon, mendapatkan bagian sebanyak 50 persen dari hasil keuntungan produksi minyak mentah yang dikirim ke Pertamina.
Persentase jatah ini telah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) Soko bersama masyarakat setempat yang terlibat dalam operasional tambang minyak di balai desa setempat pada Selasa, 16 Juni 2026.
Sebelumnya, musyawarah tersebut berjalan alot lantaran pemilik lahan menilai persentase jatah yang didapat terlalu kecil. Sementara sebagian besar hasil diberikan kepada investor dan paguyuban.
Kepala Desa Soko, Mulyono, mengatakan pro kontra dalam musyawarah adalah hal biasa karena untuk mencapai kesepakatan bersama harus mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, termasuk mendengarkan keinginan dari pemilik lahan maupun paguyuban.
“Kegiatan ini salah satunya untuk mencukupi pengajuan-pengajuan pengurus (paguyuban) dan MCN (Mataram Connection Nusantara) untuk melakukan MoU atau kerjasama,” terang Mulyono.
Ia mengatakan hasil Musdes tersebut memunculkan kesepakatan pembagian hasil yang akan digunakan untuk MoU Paguyuban ke MCN. Rinciannya pemilik lahan mendapat jatah 18 persen, pengurus 27 persen, Pendapatan Asli Desa (PADes) 5 persen, dan sisanya investor.
“Sebelumnya desa belum punya PADes, adanya sumur rakyat ini diharapkan desa mendapat PADes 5 persen dari sumur ini, dan bisa menambah kesejahteraan warga,” katanya.
Hingga saat ini pihak desa belum melibatkan BUMDes Soko dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Mulyono menerangkan hal ini karena pengelolaan sumur oleh BUMDes belum diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kalau sudah legal yang penting untuk melibatkan masyarakat, dan ada PADes yang jelas, atau (aktivitas) sosial-sosial yang sudah jelas seperti dulu,”
Terkait jatah 5 persen untuk PADes yang akan diterima pemerintah desa, pihaknya belum dapat menjelaskan dasar hukumnya, apakah sebagai retribusi aktivitas penambangan maupun pajak penghasilan.
“Judulnya hanya PADes saja. Hingga saat ini belum menerima, tadi baru dibahas. Cuma kalau terkait masyarakat, langsung dibagikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban penambang minyak di Desa Soko, Mardi, mengatakan alasan porsi besar yang diberikan kepada investor dikarenakan modal yang telah dikeluarkan cukup besar.
Ia menegaskan, jatah 50 persen yang menjadi hak investor tersebut terhitung setelah pembayaran dari MCN ke paguyuban, bukan pembayaran dari Pertamina.
“Modal pembuatan sumur itu besar, itu pun belum tentu ada hasil yang maksimal. Jadi kalau tanpa investor minyak di Soko tidak ada yang berani ngebor (menambang minyak),” ujarnya.
Mardi mengatakan saat ini tercatat sekitar 202 sumur minyak rakyat di Desa Soko. Namun sumur yang beroperasi diperkirakan hanya sekitar 100 titik sumur.
“Yang aktif saat ini sekitar 100 titik sumur. Hari-hari ini (potensi minyak yang terkumpul) sekitar 5000 liter,” katanya.
Pihaknya menyebut pengiriman minyak ke Pertamina itu menggunakan sistem akumulasi. Artinya hasil dari sumur-sumur tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di satu tempat. Setelah produksi cukup hingga 5000 liter, minyak mentah tersebut baru dikirim ke Pertamina.
“Kalau pengiriman per titik sumur tidak mungkin, karena hasilnya untuk mencapai 5000 liter lama,” terangnya.
Mardi menyebut hingga saat ini minyak mentah hasil desa Soko yang dikirim ke Pertamina tercatat sudah 35 tangki dengan ukuran 5000 liter.
“Harga minyak di berita saat ini itu kan Rp9.100. Tapi kan Pertamina bayar pajak dan lain-lain. Pengiriman saat ini 35 tangki, tapi 10 tangki-nya sebagai uji coba, nanti 10 tangki itu juga akan dibayar,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, rincian dari Musdes tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dengan rincian, dari pembayaran MCN akan dikurangi Rp250 ribu per ton minyak, sisanya akan dikurangi untuk kas paguyuban sebesar 3 persen.
Lebih lanjut, hasil tersebut akan kembali dikurangi untuk biaya rengkek atau biaya angkut minyak dari penambangan ke penampungan sebesar Rp300 ribu per ton serta dikurangi biaya jaga sumur sebesar Rp300 ribu per ton.
Terakhir, hasil dari pemotongan biaya operasional hingga pengisian kas paguyuban 3 persen, nantinya akan memunculkan angka yang akan dibagi untuk empat pihak. Yaitu, investor 50 persen, paguyuban 27 persen, pemilik lahan 18 persen dan terakhir PADes 5 persen.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















