BLORA, Beritajateng.id – Polres Blora menetapkan seorang pria berinisial PJ sebagai tersangka atas kasus penendangan kucing di Lapangan Kridosono, Blora pada Minggu 25 Januari 2026 lalu. Dalam kasus ini, PJ terancam 1 tahun hukuman penjara.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan kucing telah melewati beberapa serangkaian penyidikan hingga dilakukan gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan. Memeriksa saksi-saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” terang AKBP Wawan saat ditemui di Mapolres setempat, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia menuturkan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya flashdisk, screenshot atau tangkapan layar video dari pemilik akun di sosial media, serta tali kucing.
“Penyidik telah menetapkan saudara PJ menjadi tersangka, dengan persangkaan pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2,” terangnya.
Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan hewan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
“Jadi, untuk ke depan penyidik segera melengkapi berkas, untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Pihaknya berharap masyarakat dan pecinta kucing mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum atau polres Blora. AKBP Wawan berkomitmen akan menuntaskan perkara tersebut.
“Kami berkomitmen akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut,” tegasnya Kapolres Blora.
Sebagai informasi tambahan, kasus tersebut sempat dilaporkan oleh komunitas pecinta kucing, Cat Lovers in The World (CLOW) Solo ke Polres Blora. Pihak CLOW menolak restorative justice atau jalan damai sebagai upaya mendapatkan keadilan atas tindakan yang dilakukan PJ yang telah ramai mendapatkan sorotan publik.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















