KUDUS, Beritajateng.id – Untuk menangani masalah sampah di Kabupaten Kudus, tambahan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) akan diusulkan pada anggaran 2026 mendatang.
Sebagai informasi, mesin RDF merupakan sistem pengolahan sampah anorganik menjadi bahan bakar alternatif. Melalui teknologi ini, sampah anorganik diolah melalui proses pencacahan dan pengeringan untuk menjadi bahan bakar alternatif seperti batu bara.
“Kami berencana mengusulkan pengadaan mesin RDF pada tahun 2026 mendatang untuk ditempatkan di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo,” kata Kabid Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Heri Muryanto.
Heri menjelaskan, usulan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pengadaan mesin tersebut yakni senilai Rp 7 miliar. Kapasitas mesin tersebut, kata dia, bisa mengolah sampah anorganik 10 hingga 15 ton per hari.
“Usulan kami ini untuk pengadaan mesin saja. Karena untuk bangunannya sudah ada, berlokasi di area TPA Tanjungrejo,” sebutnya.
Pada 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan segera mengoperasikan mesin RDF pengolah sampah anorganik. Mesin RDF yang beroperasi tahun ini merupakan bantuan dari PT Pura dengan kapasitas 30 ton per hari.
“Kemungkinan mesin RDF milik PT Pura tahun ini paling cepat mulai beroperasi pada bulan Juni,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada tambahan mesin RDF di tahun 2026 mendatang agar penanganan masalah sampah di Kabupaten Kudus bisa semakin optimal. Terlebih kondisi TPA Tanjungrejo saat ini sudah mulai overload.
“Harapanya nanti pengadaan mesin RDF bisa semakin membantu mengurangi masalah sampah di TPA Tanjungrejo,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)