BLORA, Beritajateng.id – Kepala DPMPTSP Blora Bondan Arsiyanti mengungkapkan banyaknya keuntungan pelaku usaha dalam kepemilikan dokumen Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Setiap pelaku usaha yang memasarkan produk industri rumah tangga, disarankan untuk mengurus sertifikasi produksi yang disebut juga dengan SPP-IRT (Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga),” kata wanita yang akrab disapa Danik, Kamis, 13 Maret 2025.
Ia mengatakan, permohonan PIRT di DPMPTSP Blora tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dokumen. Salah satunya, pelaku usaha harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Setelah itu, pelaku usaha harus membawa label produk dan KTP. Setelahnya permohonan PIRT akan diproses,” kata Danik.
Pada kepemilikan dokumen PIRT, kata Danik, pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat. Diantaranya, bukti kepada konsumen bahwa produk sudah layak edar, terjaminnya keamanan produk pelaku usaha, dan meningkatnya kepercayaan pelanggan.
“Selanjutnya dapat diharapkan meningkatnya penjualan produk yang diakibatkan oleh produk yang telah bebas dipasarkan secara luas,” terang Danik.
Selain itu, Danik mengungkap produk yang telah mengantongi izin PIRT akan diseleksi oleh Dinas Kesehatan. Sehingga keamanannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Bukan hanya itu, pemilik usaha juga akan diuji pengetahuannya mengenai bahan pangan yang akan diproduksi dan diberikan bimbingan oleh dinas terkait,” sambung Danik.
Dengan adanya PIRT, sambung dia, kepercayaan pelanggan secara publik akan meningkat. Pasalnya keamanan dan mutu produk telah terjamin serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, PIRT juga sering diperuntukkan kepada produk yang memiliki sasaran lebih luas.
“Hal ini karena, produk minuman dan makanan yang sudah mengantongi izin PIRT akan memiliki citra yang lebih positif di mata konsumen secara luas,” kata dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)