BLORA, Beritajateng.id – Pengurus di 48 cabang olahraga (cabor) yang tergabung dalam Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Blora sepakat menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Ketua Umum KONI Blora, Setiyono, mengungkap para pengurus cabor bahkan telah menandatangani petisi penolakan aturan itu.
Salah satu poin krusial dalam Permenpora 14/2024, kata dia, adalah ketentuan bahwa kepengurusan KONI di semua tingkatan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta melanggar prinsip dalam Olympic Charter.
“Dalam UU Keolahragaan, disebutkan bahwa organisasi olahraga adalah badan independen, netral dari pengaruh luar. Sedangkan dalam Olympic Charter, ditegaskan bahwa olahraga untuk olahraga, bukan untuk kepentingan lain,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai anggaran yang harus menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR) akan berdampak besar cabor. Sebab, sumber CSR di beberapa daerah, termasuk Blora, sangat terbatas.
“Kalau Permenpora ini berlaku, semua pengurus KONI di semua tingkatan tidak boleh menerima honor atau tunjangan apa pun yang berasal dari anggaran pemerintah, termasuk dana hibah. Ini tentu sangat memberatkan,” imbuhnya.
Ketua Harian PBSI (Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia) Kabupaten Blora, Sasono mengatakan bahwa CSR mustahil didapatkan di Blora karena perusahaan di daerah ini sangat minim.
Ia meminta agar Permenpora tersebut ditinjau kembali, serta mendesak agar fungsi dan kedudukan KONI dikembalikan seperti semula sebagai lembaga pembina prestasi olahraga.
“Intinya, saya keberatan jika Permenpora ini dilaksanakan. Karena KONI Blora selama ini sudah sangat mendukung kami,” ujarnya, Jumat, 20 Juni 2025.
Jurnalis: *Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil