BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah menyalurkan Dana Desa (DD) tahap I ke 259 desa di wilayah setempat pada triwulan pertama. Adapun nominal keseluruhan Dana Desa yang terlah tersalurkan yakni sebesar Rp35,8 miliar, tepatnya Rp35.851.452.800.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Suwiji, mengatakan pencairan tersebut merupakan bagian dari proses penyaluran bertahap setelah desa memenuhi persyaratan administrasi.
“Hingga hari ini, total desa yang sudah mencairkan Dana Desa sebanyak 259 desa dengan nilai penyaluran sebesar Rp35,85 miliar,” ujar Suwiji, Sabtu, 25 April 2026.
Menurutnya, Pemkab Blora terus mendorong desa yang belum mencairkan Dana Desa, agar segera melengkapi persyaratan administrasi sehingga proses penyaluran dapat segera dilakukan.
Dalam proses pengajuan, Suwiji menjelaskan desa terlebih dahulu menyerahkan dokumen kepada pihak kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Setelahnya, dokumen di scan dan diunggah melalui sistem digital yang telah disediakan oleh Dinas PMD.
“Penerapan sistem digital tersebut, telah dilakukan dalam dua tahun terakhir, untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran Dana Desa,” ujarnya.
Suwiji menjelaskan, total alokasi Dana Desa reguler tahun 2026 mencapai Rp87,4 miliar yang disalurkan kepada 271 desa di wilayah tersebut. Ia merinci, realisasi penyaluran Dana Desa reguler hingga saat ini baru mencapai 40,87 persen dari total pagu.
Namun, jika dihitung khusus untuk penyaluran tahap I, realisasinya telah mencapai 95,28 persen dari pagu tahap I sebesar Rp37.486.941.800.
Pemerintah Kabupaten Blora berharap percepatan pencairan Dana Desa dapat mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Total Dana Desa reguler tahun 2026 untuk Kabupaten Blora mencapai Rp87,40 miliar. Dana Desa yang telah diterima saat ini merupakan alokasi reguler (allocated),” katanya.
“(Pencairan) Belum termasuk dana desa unallocated atau dukungan KDMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih)” sambung Suwiji.
Adapun besaran Dana Desa per desa tahun ini berkisar antara Rp215.799.000 hingga Rp373.456.000, dengan penggunaan anggaran mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
Sejak tahun 2023, sambung Suwiji, skema penyaluran dana dibedakan berdasarkan status desa. Desa berstatus mandiri memperoleh alokasi tahap awal sebesar 60 persen dari total pagu.
“Sedangkan desa berstatus maju dan berkembang menerima 40 persen,” ujarnya.
Sejumlah desa berstatus mandiri tercatat menerima penyaluran tertinggi, masing-masing sebesar Rp224.073.600, di antaranya Desa Doplang (Kecamatan Jati), Desa Mojorembun (Kradenan), Desa Seso GG (Jepon), Desa Trembulrejo (Ngawen), dan Desa Sidorejo (Kedungtuban).
Sementara itu, desa berstatus maju dan berkembang juga telah menerima penyaluran awal sebesar 40 persen. Diantaranya Desa Jati (Jati), Desa Purwosari (Blora), Desa Pengkol (Japah), Desa Cabean (Cepu), Desa Plantungan (Blora), Desa Singonegoro (Jiken), Desa Kalangan (Tunjungan), Desa Bakah (Kunduran), Desa Kembang (Banjarejo), Desa Kacangan (Todanan), Desa Sendangwates (Kunduran), serta Desa Gondel (Kedungtuban).
“Pencairan dengan nilai berkisar antara Rp264.733.000 hingga Rp373.456.000,” katanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















