BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora.
“Surat edaran terkait larangan tersebut masih disusun. Kami tidak mengandangkan. Tapi, justru melarang,” terang Komang.
Ia mengungkap, larangan penggunaan mobil dinas itu apabila digunakan untuk keluar kota. Namun, jika masih digunakan di dalam lingkup Kabupaten Blora maka tetap diperbolehkan.
“Kalau di dalam kota nggak masalah. Bisa jadi ada tugas saat hari lebaran atau gimana. Asal tidak digunakan ke luar kota. Itu yang nggak boleh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komang menjelaskan, pelarangan penggunaan mobil dinas itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025. Surat itu menerangkan tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Dalam Surat Edaran tersebut, KPK mengimbau larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ujar Komang.
Dikutip dari portal KPK RI, melalui surat tersebut KPK RI melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Selain itu, KPK RI juga mengingatkan para ASN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)