BLORA, Beritajateng.id – Sidang insiden ledakan sumur minyak yang merenggut lima nyawa di Desa Gandu digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Pada sidang itu, Kejaksaan Negeri Blora menghadirkan enam saksi beserta tiga terdakwa yakni Suparman, Suhartono, dan Hartono.
Namun, dalam sidang tersebut saksi pertama Mohammad Rozi yang merupakan rekan kerja terdakwa dalam pengeboran dinilai tidak memberikan keterangan sesuai fakta. Fakta yang terkesan ditutupi itu bahkan sempat menyebabkan Majelis Hakim marah. Persidangan pun akhirnya ditunda hingga pekan depan, Selasa, 19 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim, Nunung Kristiyanti, dalam persidangan tersebut mengingatkan berulang kali terhadap saksi agar memberikan keterangan sebenar-benarnya di lokasi kejadian.
“Majelis tidak boleh memutuskan perkara dalam kondisi marah, biar kita sama-sama berpikir. Jadi ini kan saksi sudah saya ingatkan berkali-kali ceritakan yang sebenarnya,” ujarnya setelah melakukan skors di persidangan.
“Tapi ada indikasi saksi-saksi ini tidak menceritakan apa yang terjadi di lapangan,” sambung Nunung.
Ia pun meminta para saksi untuk tidak takut memberikan fakta kebenaran di pengadilan.
“Jangan sampai ada yang merasa ditekan, jangan sampai ada yang merasa diancam dalam memberikan keterangan. Berikan keterangan sesuai apa yang saudara lihat sebenarnya,” ujar Nunung.
Disisi lain, Nunung mengungkap hingga saat ini Majelis Hakim belum memutuskan penahanan terhadap tiga terdakwa. Sehingga ketiganya masih bisa beraktivitas bebas meskipun proses hukum masih berlangsung.
Nunung berharap kebebasan terdakwa tidak digunakan sebagai upaya melakukan intervensi maupun negosiasi dengan para saksi.
“Biarkan saksi-saksi bebas memberikan keterangan,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, insiden ledakan sumur minyak yang menewaskan lima warga Desa Gandu terjadi pada 17 Agustus 2025 lalu. Masing-masing korban yakni Tanek yang meninggal di lokasi kejadian.
Hari berikutnya Wasini dan Sureni yang meninggal karena luka bakar 90 persen. Kemudian, Yeti meninggal Sabtu, 23 Agustus 2025 di RSUP dr Sardjito Yogyakarta, serta Abu Dabi balita 2 tahun yang meninggal di RSUP dr Sardjito Yogyakarta, Kamis, 11 September 2026.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















