BLORA, Beritajateng.id – Polemik proyek pembangunan jalan di Kabupaten Blora pada ruas Jalan Turirejo-Palon-Nglobo senilai Rp1,19 miliar berujung saling lapor ke aparat penegak hukum (APH), yaitu Kejari dan Polres setempat. Atas laporan itu, kedua APH akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kasi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto, menjelaskan pihaknya menerima laporan dari warga bernama Agus Sutrisno yang dilaporkan oleh rekanan CV Meteor Jaya ke Polres Blora atas dugaan pengrusakan proyek.
“Kami menerima setiap laporan masyarakat. Selanjutnya akan kami pelajari dan telaah terlebih dahulu untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum atau tidak,” ujar Hendi, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan, proses tersebut membutuhkan waktu. Pasalnya jaksa harus mencermati dokumen serta data pendukung yang dilampirkan pelapor.
Apabila dari hasil telaah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD, Kejari Blora dapat melakukan langkah lanjutan sesuai kewenangan, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Namun ia mengimbau agar semua pihak tetap menjaga kondusifitas, serta tidak menghambat jalannya pembangunan proyek jalan sebelum ada hasil resmi dari proses penelaahan.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Pada prinsipnya, kami akan bekerja secara profesional dan proporsional,” tambahnya.
Diduga Merusak Pembangunan Cor Jalan, Pria di Blora Dilaporkan ke Polisi
Polemik Proyek Jalan di Jepon Blora, Dinrumkimhub Sebut Belum Ada Izin Lalin
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, juga menindaklanjuti laporan dari CV Meteor Jaya. Bahkan, pihaknya sudah melakukan oleh tempat perkara kejadian (TKP) bersama tim inafis Polres Blora, dengan menerjunkan sekitar 10 personil.
“Ngecek jalan yang diduga masih basah, tapi diduga dilewati dengan sengaja menggunakan kendaraan bermotor, dan terjadilah jalan tersebut berlubang-lubang,” katanya.
Pihaknya juga telah meminta keterangan sekitar 6 orang saksi termasuk pelapor dan konsultan pengawas, terhadap dugaan tersebut. Sementara terlapor yakni Agus Sutrisno akan dimintai keterangan.
“Kita juga sudah meminta klarifikasi Kades Desa Palon yang mengetahui pembangunan tersebut dan masyarakat sekitar yang kita klarifikasi sebagai saksi,” ujarnya.
Terkait pidana, pihaknya menduga kasus ini masuk dugaan pengrusakan. Hal ini lantaran barang atau jalan yang masih dalam proses pembangunan diduga sengaja dilewati sehingga menjadi rusak.
“Termasuk batas penunjuk pengalihan arus di singkirkan, diduga disingkirkan di pinggir,” katanya.
AKP Zaenal menduga motif yang dilakukan oleh terduga pelaku dipicu oleh belum terpenuhinya izin pengalihan arus dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) membenarkan bahwa pembangunan jalan tersebut belum memiliki izin blokade jalan untuk pembangunan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















