BLORA, Beritajateng.id – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora mengungkap sidang pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Blora pada 2026 masih menunggu surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah.
Meski begitu, Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Darmawan mengungkap sidang pengupahan ditargetkan digelar bulan ini. Namun hingga saat ini SE Gubernur Jawa Tengah belum diterbitkan.
“Kalau jadwal bulan November ini, tapi menunggu usulan dari provinsi,” ujar Endro, Rabu, 12 November 2025.
Selain itu, ia mengungkap terdapat perubahan aturan dalam penetapan UMK 2026. Sehingga Dewan Pengupahan tingkat Kabupaten belum dapat memperkirakan kenaikan UMK Blora tahun depan.
“Hasil zoom (rapat) ada beberapa perubahan, kita nunggu itu (perubahan pengupahan) lalu surat dari gubernur, baru kita sidang pengupahan. Biasanya diundang ke Semarang dulu,” terang Endro.
“Untuk perubahan (kenaikan UMK) belum diketahui, karena PP (peraturan pemerintah) belum ada,” tambah Endro.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Blora, Siswanto, berharap penetapan UMK 2026 berpihak kepada para pekerja di Kabupaten Blora. Sehingga kenaikan UMK dapat meringankan beban belanja harian rumah tangga.
“Secara tahunan, inflasi di Jawa Tengah 2,52 persen. Kalau inflasi di Rembang menurut BPS sekitar 3,06 persen. Jadi untuk UMK kenaikan bisa membantu belanja rumah tangga setiap pekerja,” ujarnya.
Mengenai isu kenaikan UMK mencapai 10 persen, ia menegaskan masih akan menunggu hasil dari pemerintah.
“Kalau isu yang beredar ada kenaikan mencapai 10 persen, namun masih kita tunggu hasil final tersebut,” tambahnya.
Diketahui, UMK Blora pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen yakni dari Rp2.101.813 pada 2024 menjadi Rp2.238.430.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















