BLORA, Beritajateng.id – Sidang Putusan terdakwa insiden jatuhnya lift crane di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora di reschedule atau dijadwalkan ulang oleh pengadilan negeri (PN) Kabupaten Blora.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengungkapkan bahwa sidang putusan terdakwa Sugiyanto, sebagai pelaksana proyek, sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Namun karena hakim yang menangani sedang cuti bekerja maka sidang ditunda.
“Sidang ditunda, hakimnya cuti,” kata Jatmiko saat diwawancarai, Selasa, 28 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Jatmiko menyebutkan jadwal sidang putusan yang baru akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Sebelumnya, diberitakan bahwa terdakwa kasus insiden maut itu diberikan tuntutan ringan oleh Kejari Blora yakni dua bulan penjara. Bahkan tuntutan tersebut jauh dari jerat pasal yang dilakukan terdakwa.
Korban Tewas Bertambah Akibat Jatuhnya Lift Crane di RS PKU Muhammadiyah Blora
Proyek RS PKU Muhammadiyah Mandek Usai Insiden Maut, Bagaimana Nasib Korban?
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP-PN) Blora, tuntutan ringan ini karena PN Blora memberikan restorative justice yang mempertemukan tersangka dengan seluruh keluarga korban.
Selain itu, diketahui bahwa tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara kurang lebih 5 tahun lamanya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















