BLORA, Beritajateng.id – Menanggapi tuntutan para sopir truk di Blora dalam demo tolak kebijakan over dimension over load (ODOL) di Lapangan Kridosono pada Senin, 23 Juni 2025, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan tidak akan ada penindakan atau tilang terhadap sopir truk yang terindikasi melanggar aturan ODOL.
“Tidak ada penilangan terhadap driver truk yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL, serta tidak ada penghentian kendaraan truk.” terangnya, Senin, 23 Juni 2025.
Ia menerangkan, aksi itu diikuti oleh sekitar 300 sopir truk dengan membawa sekitar 200 truk.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Mustopa, saat menemui para demonstran mengaku siap mengawal aspirasi ratusan sopir yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Blora Mustika (PSBM) itu.
“Kami sudah mendengarkan semua aspirasi dan menyepakati untuk menyampaikannya ke tingkat pusat (DPR RI, red),” terang Mustopa.
Ia berharap suara dari para sopir yang melakukan unjuk rasa dapat didengar oleh pemerintah pusat, sehingga ada peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan Pasal 307 terkait pelanggaran ODOL.
“Berharap suara para sopir ini bisa didengar dan ditindaklanjuti demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Mustopa menegaskan pihaknya akan memfasilitasi dialog lanjutan antara pemerintah daerah, perwakilan sopir, dan pihak terkait guna mencari solusi terbaik dalam masalah itu.
Pada pantauan wartawan di lapangan, aksi penolakan kebijakan penindakan ODOL mendapat pengawalan dari aparat keamanan setempat. Bahkan Polres Blora menerjunkan 200 anggota untuk keamanan aksi demonstrasi. Aksi itu berlangsung tanpa insiden dan tanpa mengganggu arus lalu lintas di wilayah Kota Blora.
Jurnalis: *Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil