BLORA, Beritajateng.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus atau dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pertama kali berdiri Blora tetap beroperasi meski tak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kondisi itu menuai sorotan dari masyarakat setempat sebelumnya puluhan SPPG terpaksa dihentikan sementara akibat IPAL tak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, justru SPPG Khusus yang tak memiliki IPAL tak termasuk dalam daftar penghentian itu.
Kepala SPPG Dapur Khusus Blora, Dhinda Rafchi Ramadhan, menjelaskan bahwa sistem pengolahan limbah yang digunakan saat ini masih berupa resapan dan grease trap, bukan IPAL sebagaimana yang diinstruksikan BGN.
Namun, ia memastikan operasional program MBG tidak menimbulkan bau sehingga dipastikan tetap aman. Hal ini lantaran pihaknya memakai grease trap atau alat penyaring untuk air limbah dapur.
“Untuk saat ini masih menggunakan resapan dan grease trap. Airnya aman, tidak berbau, dan filternya berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Dhinda menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora sebelumnya telah melakukan peninjauan ke lokasi untuk mengecek sistem resapan atau grease trap serta pengelolaan sampah. Hasilnya, kondisi lingkungan dapur dinilai bersih.
Saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kualitas air yang berasal dari sistem penyaringan grease trap tersebut.
Menurut dia, DLH menilai grease trap yang digunakan saat ini sudah merupakan bagian dari pengolahan limbah sisa MBG. Namun berdasarkan petunjuk teknis terbaru, fasilitas tersebut belum dapat dikategorikan sebagai IPAL.
“Kalau dari DLH menyampaikan grease trap itu termasuk pengolahan limbah. Tetapi berdasarkan juknis terbaru, itu belum masuk kategori IPAL,” katanya.
Ia mengakui, kendala utama pembangunan IPAL terletak pada aspek pendanaan. Sebab, dapur khusus tidak diperbolehkan menggunakan anggaran sewa operasional untuk pengadaan IPAL.
Selain itu, ia mengungkap pengajuan pembangunan IPAL kepada BGN juga belum dapat dilakukan karena terbentur regulasi yang berlaku bagi dapur khusus.
“Kalau mengajukan pengadaan ke pusat saat ini belum bisa. Dana sewa tidak boleh digunakan untuk membeli IPAL. Kemungkinan dapur khusus di daerah lain juga masih banyak yang menggunakan resapan atau grease trap,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















