BLORA, Beritajateng.id – Warga terdampak proyek Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan ditargetkan akan mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan pada bulan depan.
“Untuk pembayaran, mudah mudahan setelah verifikasi. Diusahakan paling cepat di Desember 2025,” kata Kepala Sub Bagian Tata usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, Rabu, 12 November 2025.
Ia mengungkap saat ini proses ganti rugi lahan tersebut masih dalam tahap musyawarah. Tujuannya menetapkan bentuk dan besaran ganti kerugian bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Cabean.
“Saat ini masih musyawarah bentuk ganti ruginya,” singkatnya.
Penetapan nilai ganti rugi, kata dia, didasarkan pada hasil penilaian resmi yang dilakukan lembaga Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Sih Waryadi dan Rekan. Nantinya, hasil itu dijadikan tolak ukur pemerintah dalam menentukan besaran kompensasi kepada pemilik lahan terdampak.
“Hasil kesepakatan yang dicapai bersifat mengikat sesuai dengan penilaian dari KJPP, dan selanjutnya dilakukan proses penandatanganan berita acara hasil penilaian oleh para pemilik tanah,” katanya.
Melalui musyawarah tersebut, ia berharap proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cabean berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita, nanti pembangunan dapat terlaksana dengan lancar, dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blora,” tambahnya.
Diketahui, proyek infrastruktur bendungan dari Pemerintah Pusat itu mempunyai alokasi anggaran sebesar Rp571 miliar. Pembangunannya akan dilaksanakan bertahap.
Nantinya genangan bendungan akan mencapai 52,92 hektar. Sedangkan kebutuhan total lahan adalah 98,7 hektar, termasuk genangan, greenbelt, bangunan perkantoran, jalan hingga fasilitas umum bendungan. Lahan yang terkena pembebasan berada di Desa Karanganyar dan Desa Todanan, Kecamatan Todanan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















