GROBOGAN, Beritajateng.id – Permohonan dispensasi nikah masih menjadi masalah serius di Kabupaten Grobogan. Dalam dua bulan awal 2025, terdapat 56 kasus pengajuan dispensasi nikah berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Purwodadi.
Panitera Muda Hukum PA Purwodadi, Karmo, mengatakan bahwa pada 2024 pengajuan dispensasi nikah mencapai 562 kasus. Dari jumlah itu, PA Purwodadi mengabulkan permohonan sebanyak 548 kasus.
Sedangkan, pada 2025 ini telah ada 56 kasus pengajuan dispensasi nikah. Rinciannya yakni pada Januari ada 34 kasus dan Februari 22 kasus.
“Rata-rata alasan pengajuan dispensasi karena hamil duluan hingga menghindari zina,” jelas Karmo.
Adapun faktor lainnya, kata Karmo, didasari pada stigma perawan tua terhadap remaja putri yang sebenarnya belum mencapai batas usia nikah. Karmo menilai hal ini lantaran para orang tua beranggapan bahwa menikahkan anak mereka akan meringankan beban perekonomian keluarga. Sehingga, faktor kemiskinan itu menjadi pemicu adanya pengajuan dispensasi.
Menurutnya, dari 56 kasus tersebut rata-rata yang mengajukan dispensasi merupakan perempuan usia 16 tahun.
“Tahun lalu umur terkecil yang mengajukan dispensasi usia 14 tahun dan sudah hamil. Untuk tahun ini usia 16 tahun dan juga sudah hamil,” ungkapnya.
Atas tingginya kasus ini, ia berharap seluruh pihak turut terlibat untuk mengatasi pernikahan usia dini ini, terutama dalam melakukan penyuluhan hingga peningkatan pendidikan.
Selain itu, Karmo mengatakan bahwa peran orang tua penting dalam mengawasi para anak-anak agar tidak terjebak dalam hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan, penanaman norma agama yang kurang pada anak menurutnya juga menjadi salah satu faktor penyebab.
Di balik ramainya permohonan dispensasi nikah, Karmo mengungkap rata-rata mereka juga kembali ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan cerai.
“Kesiapan mental mereka juga mempengaruhi usia perkawinan tersebut. Pernikahan dini memberikan berbagai dampak, seperti rentan terjadinya KDRT, terputusnya akses pendidikan dan perekonomian,” ungkapnya. (Lingkar Network | Ahmad Abror – Beritajateng.id)