GROBOGAN, Beritajateng.id – Hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengalami penyesuaian selama Ramadhan 1447 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/10/SETDA/2026.
Pemerintah Kabupaten Grobogan resmi menetapkan penyesuaian hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kekhusyukan ibadah puasa tanpa mengurangi kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan penyesuaian hari dan jam kerja ASN selama Ramadhan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan perubahan jam kerja tidak akan menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini sudah mempertimbangkan efektivitas jam kerja. Kami pastikan kinerja pemerintahan tetap tercapai dan pelayanan publik tidak terganggu selama Ramadan,” ujar Anang.
Dalam aturan tersebut, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja memulai aktivitas pukul 08.00 WIB. Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 14.45 WIB tanpa waktu istirahat. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja masuk pukul 07.30 WIB. Jam kerja Senin hingga Kamis berakhir pukul 13.30 WIB tanpa istirahat. Sementara pada Jumat, aktivitas berakhir pukul 11.00 WIB, sedangkan Sabtu hingga pukul 12.30 WIB.
Selama Ramadhan, Anang menegaskan fleksibilitas waktu kerja tidak diberlakukan sehingga total jam kerja efektif minimal 32,5 jam per minggu. Untuk unit kerja dengan karakteristik layanan khusus seperti rumah sakit daerah, unit pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, dan layanan publik lainnya, pengaturan teknis disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Anang menekankan seluruh pimpinan perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian jam kerja tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Ramadhan adalah bulan ibadah, tetapi tanggung jawab sebagai pelayan publik tetap harus diutamakan. Kami minta seluruh jajaran menjaga disiplin, profesionalitas, dan memastikan layanan tetap optimal,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















