GROBOGAN, Beritajateng.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggeledah Balai Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Penggeledahan juga menyasar rumah pribadi kades (kepala desa) setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2025.
Dalam penyelidikan tersebut, Kejari Grobogan tidak hanya menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD, tetapi juga mendalami sejumlah persoalan lain yang dilaporkan masyarakat.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pembangunan pasar desa, penggunaan dana desa, penyaluran bantuan sosial bagi korban kebakaran, serta dugaan permasalahan lain dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Grobogan sekitar tiga bulan lalu. Dalam laporannya, warga juga mempertanyakan kinerja Tim Koordinasi Pengelolaan Desa (TKPD) yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Salah seorang warga Desa Tlogomulyo, Darmanto, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di Balai Desa maupun rumah kades. Menurutnya, proses tersebut turut disaksikan oleh sejumlah warga.
“Petugas melakukan pemeriksaan di Balai Desa dan rumah Pak Kades. Kami juga melihat ada beberapa berkas yang dibawa petugas,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tlogomulyo.
“Benar, kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Desa Tlogomulyo. Penanganan perkara ini dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan,” katanya.
Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Hingga berita ini ditulis, Kejari Grobogan belum mengungkap nilai potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Proses hukum juga masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















