GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai memproses perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Perpanjangan ini dilakukan seiring dengan dekatnya masa kerja PPPK yang akan berakhir per 30 September 2026. BKPSDM pun akan melakukan sosialisasi khusu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pada Rabu, 2 September 2026 untuk mengurus hal ini.
Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra mengatakan, saat ini proses perpanjangan masih berlangsung di masing-masing perangkat daerah.
“Masih proses di perangkat daerah. Rabu nanti kita sosialisasikan kepada OPD,” ujar Padma.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak sekadar berkaitan dengan administrasi. Pihaknya menerapkan evaluasi sehingga kinerja selama menjalankan tugas menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelanjutan masa kerja PPPK.
“Sesuai ketentuan, masa perjanjian kerja ditetapkan satu tahun dan perpanjangan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja,” imbuhnya.
Padma menjelaskan perpanjangan tidak otomatis diberikan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Mereka yang tidak direkomendasikan untuk diperpanjang maupun yang menyatakan tidak bersedia melanjutkan akan diterbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang melanjutkan masa kerja, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Di antaranya SK PPPK Paruh Waktu, perjanjian kerja, ijazah sesuai SK, penilaian kinerja Triwulan I dan II tahun 2026 yang telah ditandatangani atasan langsung, serta surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah.
Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah paling lambat 4 September 2026 melalui layanan Griya ASN BKPSDM Grobogan.
Adapun PPPK Paruh Waktu yang memilih tidak melanjutkan masa kerja diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai. Pernyataan tersebut disampaikan melalui perangkat daerah masing-masing dengan terhitung mulai tanggal (TMT) tidak bersedia diperpanjang pada 1 Oktober 2026.
Padma memastikan proses perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya. Perpanjangan tersebut juga hanya memperpanjang masa berlaku hubungan kerja dan tidak mengubah substansi SK pengangkatan.
Dengan masa kerja yang akan berakhir pada 30 September, ia menyebut waktu bagi OPD untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi cukup terbatas. Sosialisasi akan dilakukan pada 2 September, sedangkan batas pengunggahan dokumen ditetapkan dua hari setelahnya.
“Sosialisasi pada 2 September dan batas unggah dokumen pada 4 September. Meski begitu, masih cukup waktu untuk mengurus,” imbuhnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Utia Lil















