GROBOGAN, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan rasionalisasi anggaran terhadap satu paket proyek penataan kota.
Diketahui, sebelumnya sejumlah proyek di Kabupaten Grobogan dibiayai melalui pinjaman daerah senilai Rp200 miliar. Anggaran itu terbagi menjadi dua yakni Rp112 miliar dialokasikan untuk perbaikan jalan, sedangkan Rp88 miliar digunakan untuk penataan kota.
Untuk penataan kota, terdapat delapan paket pekerjaan. Dari jumlah tersebut, enam paket telah memiliki pelaksana. Sementara dua paket lainnya gagal lelang karena tidak ada penyedia jasa yang sanggup melaksanakan pekerjaan dalam waktu yang tersedia.
“Dua lelang gagal karena tidak ada satupun penyedia jasa yang sanggup mengurus pada saat lelang pertama, sehingga dibutuhkan lelang ulang,” kata Kepala Dinas PUPR Grobogan Een Endarto, Kamis, 24 September 2026.
Dua paket proyek yang dimaksud yakni penataan Jalan Ahmad Yani dan Jalan R Supratman dengan nilai awal sekitar Rp27 miliar, serta penataan Jalan Bhayangkara di depan gedung DPRD Grobogan dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Menurut Een, proyek Jalan Bhayangkara masih memungkinkan dikerjakan hingga Desember 2026 karena volume dan item pekerjaannya dinilai masih sesuai dengan sisa waktu yang tersedia.
“Karena volume pengerjaan serta item pengerjaan memungkinkan sampai bulan Desember, maka tetap kami lelang,” ujarnya.
Sementara itu, proyek penataan kota di Jalan Ahmad Yani dan Jalan R Supratman mengalami rasionalisasi. Dari pagu sekitar Rp27 miliar, anggaran yang akhirnya diprioritaskan hanya sekitar Rp12 miliar.
Rasionalisasi dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang dan tidak dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.
“Dari hasil rasionalisasi dengan mempertimbangkan sisa waktu yang ada di tahun 2026, dari Rp27 miliar tersisa Rp12 miliar,” jelasnya.
Anggaran tersebut kemudian diprioritaskan untuk sebagian ruas Jalan Supratman, yakni dari kawasan mendekati Kencana hingga Kali Sadon.
Dengan adanya rasionalisasi tersebut, sejumlah pekerjaan penataan seperti pembangunan trotoar dan pekerjaan pendukung lainnya di ruas Jalan Supratman tidak dapat dilaksanakan dalam paket tersebut.
“Yang kami prioritaskan sebagian Supratman, mendekati Kencana dan juga dari Kencana hingga Kali Sadon. Sehingga Jalan Supratman untuk yang trotoar dan lain sebagainya tidak bisa dilakukan,” kata Een.
Een menegaskan, rasionalisasi dilakukan bukan karena proyek tersebut tidak diperlukan, melainkan sebagai langkah menyesuaikan pekerjaan dengan sisa waktu pelaksanaan pada tahun anggaran 2026.
“Kalau pekerjaan yang itemnya memungkinkan diselesaikan sampai Desember, tetap kami lelang. Tapi untuk pekerjaan yang memungkinkan melewati tahun anggaran, itu cukup riskan,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Utia Lil















