SEMARANG, Beritajateng.id – Dua pekan sejak gelar perkara kasus perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang dr. Risma Aulia, Polda Jateng masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan calon tersangka sebagai pelaku.
Sebelumnya, pada Selasa, 15 Oktober 2024 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengumumkan pembatalan penetapan tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Belum ada tersangka. Masih pendalaman kasusnya,” kata Kombes Pol Subagyo pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kendati demikian Ditreskrimum membeberkan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi nama calon pelaku. Namun, ia enggan membeberkan nama calon tersangka yang berpotensi ditetapkan sebagai pelaku kasus perundungan mahasiswa PPDS Undip.
“Calon pelaku sedang dalam pendalaman. Siapapun yang berperan, akan kita Gakkum [penegakan hukum] jika penuhi alat bukti,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus. Menurutnya, kasus perundungan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2024. Sedangkan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
“Masih ada beberapa hal yang perlu didalami sebelum penetapan tersangka. Penyidik berhati-hati agar asas praduga tidak bersalah tetap terjaga,” ujar Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Artanto menambahkan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan. Ia mengungkap belum ada kendala dalam penetapan tersangka dan proses pendalaman akan terus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Penetapan tersangka diharapkan dapat segera dilakukan setelah semua syarat terpenuhi,” tambahnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)