Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Dugaan Intimidasi Jika Tak Pilih Paslon 01, Ini Keputuskan Bawaslu Kudus

Utia Afidah by Utia Afidah
21 Oktober 2024
in Hot News, Berita
Dugaan Intimidasi Jika Tak Pilih Paslon 01, Ini Keputuskan Bawaslu Kudus

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan. (Mohammad Fahtur Rohman/Beritajateng.id)

787
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memutuskan dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani-Bellinda tidak terbukti.

Diketahui, laporan tersebut mengenai dugaan janji kontrak kesepakatan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) serta intimidasi terhadap guru swasta yang tidak mendukung pasangan tersebut.  

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran diterima pada Kamis, 10 Oktober 2024. Pelapor menuduh paslon 01 menjanjikan tunjangan HKGS kepada guru swasta serta adanya intimidasi terhadap guru yang tidak berpartisipasi dalam mendukung pasangan tersebut. 

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 berkaitan dengan janji tunjangan HKGS serta dugaan intimidasi. Laporan tersebut kami kaji dengan nomor registrasi 03/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024,” jelas Minan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Konten Terkait

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

30 Juni 2025
895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025

Minan menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor, saksi, serta pihak terlapor yakni paslon 01, Ketua Pemerhati HKGS, dan beberapa pihak terkait lainnya. Berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu pada 19 Oktober 2024, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. 

“Setelah pembahasan kedua, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti melanggar unsur janji atau intimidasi. Tunjangan HKGS merupakan bagian dari program unggulan paslon nomor urut 01, bukan bentuk imbalan dalam bentuk uang atau materi kepada pemilih,” lanjut Minan. 

Minan menjelaskan bahwa program tunjangan HKGS yang dijanjikan oleh paslon 01 termasuk dalam program kerja sebagai calon bupati dan wakil bupati. Sehingga, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut tidak melanggar pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

“Tidak ada unsur janji materi yang bisa dianggap sebagai pelanggaran dalam pemilihan,” tandasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Bawaslu KudusBerita Kudus Hari Iniberita kudus terkiniPilkada Kudus
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Realisasi Penerimaan PBB Pemkab Kudus Capai Rp 13,22 Miliar

Realisasi Penerimaan PBB Pemkab Kudus Capai Rp 13,22 Miliar

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengungkap realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 13,22 miliar per...

Pemkab Kudus Bakal Tambah Fasilitas Keselamatan Pendaki

Pemkab Kudus Bakal Tambah Fasilitas Keselamatan Pendaki

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengeluarkan imbauan tegas terkait keselamatan pendaki Gunung Muria, khususnya melalui jalur ekstrem seperti...

Bupati Sam’ani Minta SD Minim Siswa di Kudus Buat Program Unggulan

Bupati Sam’ani Minta SD Minim Siswa di Kudus Buat Program Unggulan

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memintah sekolah dasar (SD) dibawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus...

Koperasi Merah Putih di Kudus Jadi Syarat Utama Pencairan Dana Desa

Koperasi Merah Putih di Kudus Jadi Syarat Utama Pencairan Dana Desa

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan kebijakan baru yakni Koperasi Merah Putih (KMP) menjadi salah satu syarat utama...

Next Post
Damkar Kendal Evakuasi Jenazah dengan Berat Badan 200 Kg, Begini Prosesnya

Damkar Kendal Evakuasi Jenazah dengan Berat Badan 200 Kg, Begini Prosesnya

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pemkab Jepara Adakan Mediasi Soal Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang

Pemkab Jepara Adakan Mediasi Soal Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang

14 Mei 2025
Pengajuan NIB untuk Jual LPG di Blora Melonjak, Warga Diminta Waspadai Penipuan

Pengajuan NIB untuk Jual LPG di Blora Melonjak, Warga Diminta Waspadai Penipuan

13 Februari 2025
Dinsos Kabupaten Pati Belum Terima Alokasi DBHCHT 2022

Dinsos Kabupaten Pati Belum Terima Alokasi DBHCHT 2022

15 September 2022
Kepala Satpolkar Imbau Peserta Pelatihan Sebarkan Ilmu Penanganan Kebakaran

Kepala Satpolkar Imbau Peserta Pelatihan Sebarkan Ilmu Penanganan Kebakaran

2 Oktober 2024
Efisiensi Anggaran Dipastikan Tak Pengaruhi Gaji Guru Honorer di Pekalongan

Efisiensi Anggaran Dipastikan Tak Pengaruhi Gaji Guru Honorer di Pekalongan

13 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id