KUDUS, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memutuskan dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani-Bellinda tidak terbukti.
Diketahui, laporan tersebut mengenai dugaan janji kontrak kesepakatan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) serta intimidasi terhadap guru swasta yang tidak mendukung pasangan tersebut.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran diterima pada Kamis, 10 Oktober 2024. Pelapor menuduh paslon 01 menjanjikan tunjangan HKGS kepada guru swasta serta adanya intimidasi terhadap guru yang tidak berpartisipasi dalam mendukung pasangan tersebut.
“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 berkaitan dengan janji tunjangan HKGS serta dugaan intimidasi. Laporan tersebut kami kaji dengan nomor registrasi 03/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024,” jelas Minan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Minan menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor, saksi, serta pihak terlapor yakni paslon 01, Ketua Pemerhati HKGS, dan beberapa pihak terkait lainnya. Berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu pada 19 Oktober 2024, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
“Setelah pembahasan kedua, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti melanggar unsur janji atau intimidasi. Tunjangan HKGS merupakan bagian dari program unggulan paslon nomor urut 01, bukan bentuk imbalan dalam bentuk uang atau materi kepada pemilih,” lanjut Minan.
Minan menjelaskan bahwa program tunjangan HKGS yang dijanjikan oleh paslon 01 termasuk dalam program kerja sebagai calon bupati dan wakil bupati. Sehingga, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut tidak melanggar pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Tidak ada unsur janji materi yang bisa dianggap sebagai pelanggaran dalam pemilihan,” tandasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)