PATI, Beritajateng.id – Usai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren di Kabupaten Pati ditetapkan pada pertengahan 2023, turunan Perda berupa Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan hingga kini belum keluar.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo menegaskan bahwa para dewan akan menelaah bersama mengenai teknis pelaksanaan Perda Pesantren. Hasil telaah tersebut akan disampaikan kepada jajaran eksekutif.
“Perda Pesantren sudah disahkan, ya makanya ini kita telaah petunjuk teknisnya kita akan sampaikan ke eksekutif agar petunjuk teknis Perda Pesantren dapat segera diterbitkan,” tegas Bambang Susilo
Bambang menambahkan, terbentuknya teknis pelaksanaan Perda Pesantren diharapkan dapat mempermudah pelaksanaannya. Selain itu, ia berharap implementasi Perda Pesantren dapat menunjang dan memfasilitasi pesantren dalam membantu dan pengembangan kemampuan para santri.
“Kita berharap benar-benar bisa berjalan sesuai keinginan stakeholder,” tambah Bambang.
Bambang menuturkan bahwa dalam merancang teknis tersebut, pihaknya akan mengambil nilai normatif tanpa meninggalkan muatan lokal dan tetap berada dalam batas undang-undang yang berlaku.
“Perda itu normatif sudah digariskan di undang-undang, jadi muatan lokal nya ada beberapa. Kan harus normatif tidak boleh melanggar UU, kita harus dalam koridor di UU pesantren itu sendiri. Boleh muatan lokal sepanjang tidak melanggar dari UU, prinsipnya perda kan begitu,” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati tersebut.
Pihaknya berharap, upaya pengawalan Perda Pesantren dapat segera tuntas. Sebab, urgensi Perda Pesantren untuk melindungi eksistensi pendidikan pesantren sangat penting.
“Perda ini sangat perlu untuk melindungi eksistensi pendidikan pesantren,” tandas Bambang. (Lingkar Network | Mutia Parasti Widawati – Beritajateng.id)