JAKARTA, Beritajateng.id – Dengan diterapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp 11.500 per liter untuk semua jenis curah dan Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan pada Selasa (01/02) oleh meteri perdagangan. Menteri Perdagangan berpesan kepada masyarakat agar tetap bijak dalam membeli minyak goreng. Serta tidak membeli minyak goreng dengan jumlah berlebihan.
Menteri Perdagangan telah berjanji menjamin stok minyak goreng agar cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penetapan HET minyak goreng ini, tertuang pada Peraturan Perdagangan (Permendag) yang menjelaskan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan dan Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium.
Seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan (Mendag). Mendag Muhammad Lutfi, meminta produsen memastikan tidak terjadi kekosongan stok minyak goreng dipasaran serta meminta mereka agar mempercepat penyaluran minyak goreng. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar tidak membeli minyak goreng secara berlebihan.
“Kami perintahkan produsen memastikan stok di pasaran agar jangan sampai kehabisan serta mempercepat distribusi minyak goreng. Kami menjamin, stok minyak goreng aman,” jelasnya pada siaran pers.
Mendag juga akan mengambil langkah tegas, ketika ada pengecer atau pedagang yang tidak mematuhi serta melanggar regulasi ini. Dengan hal ini, pihaknya berharap harga minyak goreng kembali stabil dan bisa memberikan keuntungan bagi semua pihak.
“Kebijakan ini diharapkan bisa menstabilkan harga minyak goreng dan bisa dijangkau masyarakat luas. Selain itu, tetap dapat berikan keuntungan mulai dari produsen, distributor hingga pedagang kecil,” ungkapnya. (Lingkar Media Network | Nailin RA – Koran Lingkar)