PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang penggunaan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 yang akan jatuh pada Rabu, 31 Desember 2025 lusa.
Bupati Sudewo menjelaskan, larangan ini diambil ditengah bencana alam yang menimpa sejumlah daerah di Pulau Sumatra. Sehingga, pihaknya mengajar seluruh masyarakat Pati untuk tidak berlebihan dalam merayakan pergantian tahun.
“Atas keprihatinan kita atas bencana alam di Sumatra, makanya kita menjaga tidak foya-foya. Tidak ada kembang api, jangan,” kata Sudewo usai pertemuan bersama seluruh kepala dinas dan kepala desa (kades) di Pendopo Kabupaten, Senin 29 Desember 2015.
Sudewo juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya, khususnya kepala desa untuk melakukan pengawasan lebih serta mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan acara besar saat malam tahun baru.
Ia menegaskan pentingnya peranan Kades dalam menjaga stabilitas di desa masing-masing untuk terciptanya suasana dan kondisi yang kaman menyongsong Tahun Baru 2026.
“Kita undang semua kepala desa dan kepala OPD untuk memberikan pengarahan menyambut Tahun Baru 2026 tidak perlu foya-foya euforia. Jangan sampai warganya ada tawuran, mabuk-mabukan, balap liar, pokoknya hindari semua supaya situasi aman kondusif,” imbuhnya.
Bupati juga menegaskan bahwa rapat ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah, memperkuat sinergi, serta menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat menuju tahun yang lebih baik.
Menyambut Tahun Baru 2026, Bupati mengajak kepada seluruh jajaran untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















